17 Partai Belum Lapor Rekening

KPU Diminta Buat Pedoman Dana Kampanye

VIVAnews - Badan Pengawas Pemilu meminta Komisi Pemilihan Umum segera membuat peraturan berisi pedoman laporan dana kampanye. Selain masih banyak partai yang belum melaporkan, Pengawas Pemilu juga menemukan ada partai yang tidak paham kewajiban yang diatur Undang-undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu itu.

"Dalam laporan awal, ternyata ada yang salah. Misalnya, Partai Bintang Reformasi menyebut laporan rekening dana kampanye sebagai laporan awal peserta Pemilu," kata anggota Badan Pengawas Pemilu, Wirdyaningsih, dalam jumpa pers di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2009.

Padahal, kata Wirdya, menyetorkan rekening bukan berarti telah melaporkan saldo awal dana kampanye. Keduanya berbeda, sehingga peserta harus melakukan keduanya.

Oleh karena itu, dalam jumpa pers yang diikuti empat dari lima anggota Badan Pengawas Pemilu itu yakni Wirdyaningsih, Agustiani Tio Fredelina, Wahidah Suaib, dan Bambang Eka Cahya Widodo, itu, KPU diminta segera membuat peraturan yang menjadi acuan. KPU juga diminta proaktif meminta laporan KPU provinsi mengenai laporan rekening dan saldo awal dana kampanye calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Sebelumnya, Pengawas Pemilu melansir 17 partai peserta Pemilu belum melaporkan rekening awal kampanye. Di antara 17 partai itu terdapat Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Etenia Croft Rilis Lagu Anak-anak 'Sahabat', Tandai Perjalanan Karier di Dunia Musik
Ilustrasi penis.

Terpopuler: 5 Hal Wajib Dipersiapkan Saat Beribadah di Tanah Suci, 5 Hidangan Sup Terbaik di Dunia

Berikut deretan 4 rangkuman artikel terpopuler kanal Lifestyle VIVA.co.id dalam Round Up sepanjang edisi Minggu 5 Mei 2024.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024