- ANTARA/ Dhoni Setiawan
VIVAnews - Kementerian Pemuda dan Olahraga tidak menyiapkan tim pembela bagi Sekretarisnya, Wafid Muharram, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap.
"Kami tidak menyediakan lawyer," kata Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng, di Istana Wakil Presiden, Selasa 26 April 2011.
Andi pun menyerahkan sepenuhnya kepada Wafid untuk memilih tim pembela. "Silahkan kepada yang bersangkutan. Keputusannya ada pada yang bersangkutan," ujarnya.
Wafid sendiri akan dibela oleh mantan atasannya terdahulu, Adhyaksa Dault. Mantan Menpora itu kini sudah beralih profesi menjadi pengacara.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Mohammad El Idris selaku salah satu direktur di PT Duta Graha Indah, dan Mirdo Rosalina Manulang yang disebut sebagai perantara, sebagai tersangka. KPK menduga, Wafid menerima suap terkait dengan pembangunan wisma atlet untuk Sea Games di Palembang.
KPK kini telah resmi menahan Wafid, Rosa, dan Idris. Wafid dititipkan di rumah tahanan Cipinang, Mirdo Rosalina ke rutan Pondok Bambu, sedangkan Mohammad El Idris ke rumah tahanan Salemba.
KPK menjerat Wafid dengan dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Mirdo Rosalina Manulang dan Mohammad El Idris dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PT DGI itu adalah perusahaan yang lolos dalam tahap prakualifikasi pembangunan Gedung DPR. KPK juga sudah menggeledah kantor Kemenpora dan PT Duta Graha Indah. Dalam penggeledahan di Kementerian Pemuda dan Olahraga, KPK menemukan bukti cek senilai Rp3,2 miliar untuk Wafid. Selain itu, KPK juga menemukan dokumen terkait pembangunan wisma atlet tersebut. (umi)