Perjanjian Dagang ASEAN-UE Bisa Merugikan

ilustrasi investasi
Sumber :
  • Adri Prastowo

VIVAnews - Masyarakat sipil se-Asia Tenggara, yang tergabung dalam ASEAN People’s Forum, mengkritik rencana perjanjian perdagangan bebas antara Uni Eropa (UE) dan ASEAN. Isu itu akan dibicarakan dalam Konferensi Tingkat Menteri ASEAN ke-18 Kamis esok, atau sehari menjelang pertemuan tingkat pemimpin ASEAN akhir pekan ini.

Dalam pertemuan di Jakarta, Rabu 4 Mei 2011, masyarakat sipil se-Asia Tenggara memandang perjanjian tersebut berpotensi merugikan para anggota Perhimpunan Negara Asia Tenggara (ASEAN) sendiri, yang sebagian besar masih berstatus negara berkembang.

KPK Cecar Soal Dugaan Aliran Uang hingga Pemberian Barang ke Biduan Sewaan SYL

"Perjanjian ini dinilai berpotensi melanggar kedaulatan negara dan mengurangi keberpihakan pemerintah kepada kepentingan rakyat," demikian pernyataan tertulis dari ASEAN People's Forum. 

Para peserta forum mengkritik perjanjian hak paten UE-ASEAN, yang mengharuskan obat generik Asean menunggu setahun lebih lama dari standar prosedur saat ini, sebelum mereka boleh memproduksi obat paten yang sama dengan harga yang murah dan terjangkau rakyat. Produsen generik juga harus menjalani prosedur ulang izin layaknya produsen obat paten.

Tokoh Masyarakat Sipil ASEAN, yang juga anggota Parlemen Malaysia, Charles Santiago, menilai bahwa kesepakatan itu bisa menghancurkan industri obat generik pada akhirnya. “Jelas ini bukan win-win solution, karena hasilnya tidak seimbang untuk kita negara berkembang,” kata Santiago.

Anggota Steering Commite ASEAN People's Forum, Indah Sukmaningsih, juga mengkritik UE, yang dalam Piagam Perdagangan Bebas itu hanya bersedia membantu distribusi dan produksi obat generik, tapi tidak dengan aksesnya. Dengan demikian, menurut Sukmaningsih, akan banyak rakyat miskin kesulitan mendapatkan obat generik itu karena aksesnya terbatas.

Kesepakatan perdagangan bebas UE-ASEAN juga dianggap berbahaya bagi kedaulatan negara. Pasalnya, perusahaan-perusahaan Eropa akan diperbolehkan menuntut negara-negara ASEAN ke Makamah Internasional jika kebijakan negara yang bersangkutan dipandang merugikan keuntungan perusahaan tersebut.

Suatu contoh kasus terjadi di Uruguay. Produsen rokok Philip Morris menuntut pemerintah di negara Amerika Latin itu sebesar US$ 100 juta ke Makamah Internasional karena memaksa pemberian label anti rokok di produk Philip Morris. 

Menurut Santiago, situasi demikian bisa dialami oleh negara-negara ASEAN. “Kalau begitu, kebijakan negara-negara ASEAN akhirnya memihak investor dan bukannya rakyat lagi,” kata Santiago. (eh)

Ilustrasi Mercedes Benz Sprinter 315 CD

Harga dan Spesifikasi Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan SYL Terkait TPPU

Mobil Mercedes Benz milik Syahrul Yasin Limpo alias SYL berhasil disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mobil yang disembunyikan oleh SYL ini terkait kasus TPPU.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024