Hakim S Ditangkap, MA Tunggu KPK

Mahkamah Agung
Sumber :
  • www.mahkamahagung.go.id

VIVAnews - Mahkamah Agung belum bisa mengambil langkah hukum apapun terhadap hakim S yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menerima uang. MA masih menunggu perkembangan penyelidikan yang dilakukan KPK atas hakim S.

"KPK juga belum ekspose. Kami belum tahu kasusnya seperti apa. Jadi, kami belum bisa beri bantuan hukum atau langkah lainnya," kata Ketua Muda Pengawasan MA Hatta Ali dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Kamis 2 Juni 2011. 

Hatta menyatakan, hakim berinisial S itu mengarah pada Syarifudin, Hakim Pengawas Kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Hingga kini kami masih mengumpulkan informasi dan bagaimana persoalan konkritnya. Kami tunggu KPK saja," imbuh Hatta yang juga juru bicara MA ini. Hatta pun mengaku sudah mencoba mengontak Syarifudin, namun telepon genggam yang bersangkutan mati.

Terpopuler: Viral Mobil Pikap Pelat Cantik, Gaji UMR Bisa Punya Pajero Sport

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap tangan hakim S menerima sejumlah uang, Rabu malam 1 Juni 2011. Dari tempat kejadian perkara, KPK menyita uang Rp250 juta yang dimasukkan dalam tiga amplop besar berwarna coklat. 

KPK juga mengamankan seorang kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI) bernama Puguh Wirayan.

Timnas Indonesia U-23 Tiba di Bandara Soetta, STY: Terimakasih Atas Dukungannya
Mobil dinas Brimob Polda Papua tampak terlihat saat dibawa kabur

Gak Ada Takutnya, Maling Curi Mobil Dinas Brimob Polda Papua saat Parkir di Bandara Sentani

Pencurian mobil dinas Brimob saat personel Satbrimob Polda Papua hendak menjemput anggota Satgas Damai Cartenz di Bandara Sentani, Jayapura.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024