- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Tim kuasa hukum Panda Nababan mengadukan mantan Direktur Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Feri Wibisono dan empat Jaksa Penuntut Umum ke Jaksa Agung Muda Pengawas Marwan Effendi.
Empat JPU pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dilaporkan yakni, Mochamad Rum, Riyono, Siswanto, dan Andi Suharlis.
"Tujuan kami kemari untuk membuat laporan resmi kepada Jamwas terhadap sikap yang tidak profesional JPU KPK," ujar salah satu kuasa hukum Panda Nababan, Juniver Girsang di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 7 Juni 2011.
Dalam surat resmi yang dibuat Panda dan tim kuasa hukumnya ini menyampaikan ketidakprofesionalan JPU. Yang dikatakan Juniver, JPU merekayasa fakta sejak penyidikan.
"Rekayasanya, Panda dituduh menerima Rp1,45 miliar. Tapi ternyata dalam pemeriksaan saksi di persidangan, tidak satupun menyatakan pernah memberikan ke Panda," jelasnya.
Selain itu, tim pengacara Panda juga mempertanyakan berita acara pemeriksaan tanggal 28 Oktober 2009 dan 2 November 2011 atas saksi Miranda S Goeltom. Juniver menyatakan kedua BAP ini tidak tercantum di berkas dakwaan Panda yang dilimpahkan ke pengadilan.
"Padahal BAP ini sangat monumental. Bagian di mana Panda disebutkan menerima traveller cheque hingga mendudukkan Panda sebagai tersangka dan kemudian terdakwa. Akan tetapi, berita acara pemeriksaan tersebut raib," katanya.
Karena itu, Juniver menilai telah terjadi rekayasa fakta dan data serta tindakan ceroboh Feri Wibisono selaku penuntut karena membiarkan dan tidak mengawasi, serta meneliti ulang berkas perkara maupun pemeriksaan tambahan.
Panda Nababan adalah salah satu tersangka kasus aliran cek pelawat saat pemiilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Saat itu, pemilihan dimenangkan Miranda S Goeltom. (umi)