Panda Nababan Minta Bebas

Tuntutan Panda Nababan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Dalam pleidoi yang dibacakan Kuasa Hukum terdakwa Panda Nababan, Juniver Girsang mengatakan bahwa kliennya Panda Nababan tidak terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, oleh karenanya dalam pleidoi itu, kuasa hukum meminta Panda dibebaskan dari semua tuntutan hukum.

"Bahwa terdakwa Panda Nababan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal yang didakwakan dan dituntut jaksa penuntut umum, karenanya terdakwa harus diputus bebas atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan," kata Kuasa Hukum Panda Nababan, Juniver Girsang di Pengadilan Tipikor, Rabu, 15 Juni 2011.

Menurutnya, JPU telah melakukan tafsir yang bersifat subjektif dan berlebihan dengan menyatakan Panda menerima cek senilai Rp1,95 miliar. Padahal, dalam fakta persidangan tidak satupun saksi maupun alat bukti yang menyatakan Panda telah menerima travel cheque itu dari Nunun.

"Menjadi suatu kebohongan penuh rekayasa dan manipulatif serta fitnah jika dikatakan terdakwa Panda telah terbukti menerima travel cheque," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum juga menyakinkan majelis hakim yang diketuai hakim Eka Budi Prijanta bahwa kliennya tidak tidak terbukti membagikan 4 lembar cek pelawat senilai Rp200 juta kepada Soekarjo Harjosuwiryo, dan 4 lembar cek pelawat senilai Rp200 juta kepada Izendrik Emir Moeis sebagaimana didakwakan JPU diawal persidangan.

Sebelumnya Panda menilai pasal yang didakwakan JPU atas dirinya hanya merupakan upaya melegitimasi untuk menangkap dan memenjarakannya. Oleh JPU, Panda didakwa dengan Pasal 5 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Jaksa juga memakai Pasal 11 dari Undang-undang yang sama untuk gratifikasi dan untuk kedua pasal tersebut digunakan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP yang menekankan ‘bersama-sama.’

"Dari awal, saya sudah mencurigai penggunaan Pasal 5 itu semata-mata hanya legitimasi untuk menangkap dan memenjarakan," kata Panda.

Film Keajaiban Air Mata Wanita Sajikan Keajaban dan Kehangatan
Mobil All New Agya GR Sport

Bikin Istri dan Pacar Senang, Ini Pilihan Mobil Baru Buat Gaji UMR

Bagi karyawan yang bekerja di Jakarta dengan rata-rata gaji UMR, atau upah minimum regional sebesar Rp5 jutaan, ada beberapa mobil baru yang bisa dibeli dengan kredit....

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024