Gara-gara Berita, Wartawan Digugat Rp1 Miliar

Sumber :
  • um.dk

VIVAnews -- Sudirman, wartawan Harian Lombok Post -- yang digugat oleh Pimpinan Lembaga Pendidian dan Pelatihan Kebandaraudaraan dan Pramugari (LPPKP) Agus Budiarto -- mendatangi Kantor Polres Mataram Selasa 5 Juli 2011.

Dia melaporkan Agus Budiarto atas dugaan pencemaran nama baik terkait gugatan Agus yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Mataram 23 Juni 2011 lalu. Laporan Sudirman sudah terdaftar di Polres Mataram dengan nomor 576/ SPK. Mtr/2011/Res Mataram tertanggal 5 Juli 2011.

Menurutnya, Agus Budiarto yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram telah mencemarkan nama baiknya. Sebab, dalam surat gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Mataram pada poin 27 Agus menyebutkan bahwa tergugat 2-6 telah menerima uang dalam jumlah besar dari Siti Ma'rifah Sarita selaku alumni LPPKP. Pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk merekayasa berita dan foto yang tidak benar dan mempublikasikannya di beberapa media cetak. Berita itu juga disiarkan di media elektronik yakni TVRI dan RRI Mataram.

Sudirman mengatakan tidak merasa menulis berita sebagaimana yang tercantum dalam surat gugatan tersebut. Meski begitu, dia mengaku ikut menemui Agus Budiarto untuk mengkonfirmasi keberadaan lembaga yang dipimpin Agus. "Sumpah Pak, saya merasa tidak pernah menulis berita tentang LPPKP apalagi menerima sejumlah uang seperti yang disebutkan di surat gugatan itu,"kata Sudirman kepada VIVAnews.com di Mataram, Selasa 5 Juli 2011.

Menurut dia penyertaan namanya dalam surat gugatan  yang terdaftar di PN Mataram dengan nomor 76/PGT.G/2011/PN MTR tanggal 23 Juni 2011 adalah salah alamat. Sudirman mengatakan penyertaan namanya itu sangat mengejutkan apalagi menyangkut nama baiknya dan profesinya sebagai wartawan.

Sementara itu Febrian Putra yang juga wartawan Lombok Post bersama tiga rekannya yang lain  yakni, Haris (Suara NTB), Helmi (TVRI), Ahmad Yani (RRI) mengancam akan melaporkan Agus Budiarto ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.  Sebelum melapor ke polisi, mereka akan berkoordinasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen.

Awalnya, pada 23 Juni 2011 Pimpinan LPPKP Agus Budiarto SH,M.Hum mendaftarkan surat gugatan di Pengadilan Negeri Mataram. Dia menggugat enam orang yakni Siti Ma'rifah Sarita alumni LPPKP, Febrian Putra wartawan Lombok Post, Aris (Suara NTB), Helmi (TVRI), Ahmad Yani (RRI) dan Sudirman wartawan Lombok Post.

Keenam orang itu digugat terkait pemberitaan sejumlah media cetak dan elektronik yang dinilai merugikan LPPKP. Surat gugatan itu berisi 36 poin alasan dan tujuh poin primair. Pada poin 16 disurat gugatan itu tertulis bahwa terdapat berita di harian Lombok Post halaman metropolis tertanggal 10 Mei 2011 berjudul "Puluhan Alumni LPPKP Pertanyakan Kejelasan Nasib,".

Menurut Agus tidak ada satupun alumni LPPKP yang datang pada tanggal 9 Mei 2011 menyanyakan kejelasan nasibnya setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan di LPPKP. Selanjutnya pada hari Rabu 11 Mei 2011 di Harian Lombok Post halaman metropolis termuat gambar/foto yang dibawahnya tertulis keterangan "Protes : Puluhan Alumni Diklat Angkatan 29, Mendatangi Kantor LPPKP Mataram di Pagutan Timur Senin (9/5),". Menurut Agus dalam surat gugatannya yang ada dalam foto itu bukan puluhan alumni yang mendatangi Kantor LPPKP melainkan beberapa orang peserta diklat angkatan 30 yang memakai seragam hitam putih dan sebagian lainnya juga tidak memakai seragam. Mereka itu adalah lulusan LPPKP yang sedang duduk di ruang istirahat dan tidak dalam rangka protes atau berdemo.

Selain di Harian Lombok Post, Agus juga membantah berita harian Suara NTB pada hari selasa 10 Mei 2011 berjudul "Lulusan LPPKP Mengaku Tertipu,".  Pada poin 21 Agus Budiarto menilai tergugat telah secara nyata menghancurkan lembaganya sekaligus dirinya.

Agus menyebut para tergugat  berniat bersama-sama melakukan prsekongkolan untuk menyerang kehormatannya dengan berita dan foto yang tidak benar. Terkait dengan itu Agus mengalami kerugian moril dengan nilai sekurang-kurangnya Rp6 miliar. Kerugian itu menurutnya harus ditangguh oleh tergugat masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Lagipula akibat pemberitaan itu Agus mengaku membutuhkan waktu selama dua tahuh untuk memulihkan citranya.

Selain itu Agus menuntut agar tergugat meminta maaf kepadanya yang dipublikasikan melalui beberapa media cetak yaitu harian Lombok Post, Harian Suara NTB, Harian Radar Lombok selama tiga bulan berturut-turut dengan ukuran setengah halaman. Permintaan maaf itu juga ditayangkan pada media elektronik yaitu TVRI NTB dengan durasi 5 menit selama tiga bulan berturut-turut termasuk di media RRI Mataram dengan jam siar tiga kali sehari selama tiga bulan berturut-turut. (eh)

Laporan: Edy Gustan|Mataram

PKB: Banyak yang Bilang Pertemuan Cak Imin dengan Prabowo Ibarat CLBK
Teuku Ryan.

Teuku Ryan Tulis Pesan Haru untuk Anaknya Usai Resmi Cerai dengan Ria Ricis

Melalui unggahan Instagram Storynya, Teuku Ryan pun menulis pesan haru yang ditujukan kepada putrinya. Ia berharap agar putrinya bisa hidup dengan rasa bahagia dan sehat.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024