Pengguna HP di Pesawat Bisa Kena Sanksi

VIVAnews - Berhati-hatilah penumpang yang masih menggunakan peralatan elektronik seperti telepon genggam atau HP di pesawat. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur sanksi mengenai penggunaan alat yang mengganggu navigasi penerbangan.

Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengatakan, setiap tindakan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan dapat terkena sanksi. Pasal 436 Bab 22 misalnya, diatur mengenai ketentuan denda dan pidana bagi setiap orang yang membawa peralatan berbahaya dan mengakibatkan kerugian serta kecelakaan pada penerbangan.

Jusman mengatakan, penumpang yang menggunakan telepon genggam saat penerbangan dan mengganggu navigasi pesawat akan terkena sanksi. Tetapi ketentuan tersebut bergantung pada maskapai. "Nanti ada persyaratan khusus peralatan elektronik yang bisa diaktifkan di pesawat," kata Jusman.

Undang-undang itu, menurut Jusman, pada prinsipnya memberikan sanksi bagi semua pihak yang meningkatkan risiko penerbangan, baik personal di bidang penerbangan maupun pengguna jasa.

Oxford United Pastikan Tiket ke Partai Playoff Menuju Divisi Championship
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

Komisi Pemilihan Umum atau KPU sudah menyiapkan delapan tim kuasa hukum untuk menangani sidang perselisihan hasil pemilihah umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024