- ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews - Ketua Departeman Penegakan Hukum Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, menyatakan pencegahan terhadap anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Demokrat, Muhammad Nasir, yang juga sepupu Muhammad Nazaruddin, adalah hal yang biasa.
"Cegah itu adalah mekanisme hukum yang berlaku enam bulan. Biasa, toh?" kata Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2011.
Menurut Benny, meski Nasir sudah dicegah pergi keluar negeri, bukan berarti dia akan otomatis menjadi tersangka. "Tidak berarti orang yang dicegah itu harus jadi tersangka," ujarnya. "Sebagai saksi juga bisa."
Apakah akan ada pemeriksaan internal terhadap Nasir, seperti halnya Nazaruddin? "Saya tidak tahu," ujarnya.
Ketua KPK, Busyro Muqoddas, mengakui pihaknya sudah mencegah Nasir sejak dua hari yang lalu. Menurut dia, alasan dikeluarkannya surat cegah itu untuk kepentingan penyidikan kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang, Sumatera Selatan.
Busyro menjelaskan, pencegahan tersebut agar memudahkan petugas KPK jika memerlukan kehadiran Nasir untuk dimintai keterangan dalam kasus suap yang menggemparkan itu.
Nasir diduga juga terlibat dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games. Dalam kasus ini, sepupunya yang juga bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Nasir juga terancam pecat dari Fraksi Demokrat karena dinilai sering mangkir di sejumlah persidangan Dewan Perwakilan Rakyat. (kd)