APBNP Alokasikan Rp1,2 T untuk Korban Lumpur

Lumpur porong Sidoarjo
Sumber :
  • Satriyo Eko P | Surabaya Post

VIVAnews - Pemerintah menyatakan telah mengalokasikan dana pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2011 untuk ganti rugi bagi masyarakat Sidoarjo korban lumpur Lapindo. Ganti rugi tersebut digunakan sebagai dana pembelian tanah dan bangunan korban.

"Besar ganti rugi Rp1,286 triliun," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Herry Purnomo, saat jumpa pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 27 Juli 2011.

Dana ganti rugi ini, lanjutnya, ditujukan kepada tiga desa dan sembilan Rumah Tangga (RT) yang terkena bencana lumpur Lapindo. Ketiga desa itu adalah Siring Barat, Jatirejo Barat, dan Mindi.

Dana ini, Herry mengatakan ditujukan untuk ganti rugi tanah dan bangunan para korban. "Sementara untuk mekanisme penggantiaan akan diatur oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS)," katanya.

Segala ketentuan yang terkait dengan pembiayaan ganti rugi lumpur Sidoarjo telah diatur dalam undang-undang yakni pasal 18 UU APBN-P 2011. Sedangkan pembiayaannya sendiri diperoleh dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2011.

"Pencairan anggaran tersebut, harus melalui peraturan presiden. Sebelum aturannya keluar, kita sudah mendahuluinya dengan penyediaan dananya," kata Herry.

Jubir Anies Sebut Pembubaran Timnas Amin Tak Jadi Digelar Hari Ini, Lalu Kapan?
Detik-detik Serangan Israel ke Iran (Doc: Fox News)

5 Fakta Tersembunyi Hubungan Iran dan Israel, Pernah Seharmonis Ini

Hubungan antara Iran dan Israel kini memburuk setelah keduanya saling melakukan serangan langsung. Eskalasi konflik ini meningkatkan kekhawatiran akan timbulnya konflik

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024