Sumber :
- VIVAnews/Tri Saputro
Vlog - Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia tampaknya dilalaikan. Apalagi penerapan hukum yang dilakukan terlampau legal-formalistik.
Malah beberapa instrumen hukum internasional maupun nasional diacuhkan. UU No. 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik jo. International Covenant Civil and Political Rights (ICCPR), pada pasal 9 (1) menyebutkan, setiap orang tidak dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan.
Terpopuler: Adu Laris Fortuner vs Pajero Sport, Shin Tae-yong Mudah Beli Palisade
Berita yang membahas mengenai adu laris Fortuner vs Pajero Sport dan Shin Tae-yong mudah beli Palisade, banyak sekali dibaca hingga jadi terpopuler di kanal VIVA Otomotif
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :