Gugatan Menkeu vs Vista bella

Putusan Ditunda

VIVAnews - Majelis hakim yang dipimpin Reno Listowo menunda putusan gugatan perdata Menteri Keuangan terhadap Vista Bella Pratama terkait penjualan PT Timor Putra Nasional.

"Kami akan mencari tanggal lowong. Mungkin tanggal 4 Februari. Dengan demikian sidang ini ditunda hingga Rabu 4 Februari pukul 9," kata Reno saat menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 21 Januari 2009.

Panitera Santoso menambahkan, alasan penundaan perkara tersebut adalah barang bukti yang banyak dalam kasus tersebut. Sehingga, tambahnya, pertimbangannya pun akan panjang.

"Lagi pula ketua majelisnya baru sakit dan banyak putusan yang dia pegang yang harus putus minggu ini," kata dia.

Perkara sengketa ini berawal kredit macet PT Timor Putra Nasional milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto itu sebesar Rp 4.045 triliun. Badan Penyehatan Perbankan Nasional kemudian menjual hak tagih utang ke Vista Bella dengan harga miring, Rp 445,5 miliar.

Pemerintah kemudian menemukan Vista Bella sebagai pembeli melanggar perjanjian karena berafiliasi dengan PT Humpuss, salah satu perusahaan yang juga dimiliki Tommy Soeharto.

Penampakan Pembunuh Wanita dalam Koper di Cikarang Sebelum dan Usai Ditangkap

Dana yang digunakan untuk membeli hak tagih utang PT Timor Putra Nasional itu diduga berasal dari Humpuss, lewat PT Mandala Buana Bakti.

Menteri Keuangan selaku perwakilan Pemerintah kemudian menggugat Vista Bella Pratama. Namun, di tengah jalan persidangan, Menkeu dan PT Vista Bella sepakat berdamai.

Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) di Kulonprogo

17 Bandara Dicabut Status Internasionalnya kerena Kondisinya Begini

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut status 17 Bandara di Indonesia sebagai bandar udara internasional, dari total 34 bandara.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024