Suap Wisma Atlet

Usut Nazaruddin, KPK Periksa Banggar DPR

Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan proses penyidikan kasus suap pembangunan wisma atlet di Palembang. Kali ini KPK memanggil Kepala Bagian Setjen Badan Anggaran DPR, Nurul Faiziah.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Muhammad Nazarudin," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Jakarta, Senin 1 Agustus 2011.

Banggar DPR menjadi sorotan setelah dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum bagi terdakwa Mindo Rosalina Manulang menyebut adanya aliran dana ke DPR.

"Presentase pembagian fee yaitu ke Grup Permai 18 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi Ppn dan Pph dengan perincian yaitu 4 persen untuk daerah, 5 persen untuk Senayan (DPR) dan 9 persen untuk Grup Permai," ujar Jaksa Agus Salim di Pengadilan Tipikor beberapa pekan lalu.

Nurul sempat tidak hadir pada Kamis 27 Juli lalu dengan alasan izin lantaran kesibukannya di DPR. Kali ini Nurul yang sudah tiba di KPK sekitar pukul 09,45 WIB. Namun kedatangan Nurul tidak diketahui awak media.

Dalam kasus suap wisma atlet ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Muhammad Nazaruddin, Wafid Muhammad, Mindo Rosalina Manulang, dan Muhammad El Idris. Dua nama terakhir kini sudah menjadi terdakwa. (eh)

Sudahi Kegaduhan terkait Pilpres 2024, Elite Politik Diminta Tiru Sikap Prabowo
Rans Nusantara FC vs Persija Jakarta

Klasemen Liga 1: Klub Raffi Ahmad Kecebur Zona Degradasi

Klasemen Liga 1 memasuki pekan ke-33 semakin sengit. Tersisa satu slot lagi di zona degradasi. Rans Nusantara FC, klub milik Raffi Ahmad kini ada di sana.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024