- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews- Ketua Mahkamah Agung, Harifin Andi Tumpa mengatakan Gayus Lumbuun harus mundur secara permanen dari DPR maupun partai jika menjadi calon hakim agung. Menurut dia, Gayus tak bisa menjadi calon jika hanya mundur sementara.
"Kalau sementara kan nanti masih anggota DPR, masih PDIP. Itu bukan permanen," kata Harifin saat menghadiri acara buka bersama di Istana Negara, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2011.
Menurut dia, aturan menjadi calon hakim agung sudah jelas. Setiap calon, tak boleh berasal dari parpol maupun anggota DPR. "Kan aturannya masih ada. Bahwa yang jadi calon bukan anggota DPR atau parpol," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Gayus Lumbuun menjadi salah satu dari 17 nama yang diajukan Komisi Yudisial ke DPR untuk menjalani tes calon hakim agung. Gayus sendiri telah menyatakan dirinya akan nonaktif selama
menjalani tes calon hakim agung ini.