Kompol Arafat: Cirus Palsukan Tanda Tangan

Sidang Cirus Sinaga
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Sangkaan pasal pidana yang sempat hilang dalam surat pemberitahuan kelengkapan berkas (P-21) perkara Gayus Tambunan perlahan terkuak. Kompol Arafat Eanine mengungkap sangkaan pasal yang hilang itu adalah sangkaan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Saya agak heran juga dengan P-21. Karena di sana pasal korupsinya hilang. Yang ada Pasal 372. Karena hilang itu saya ada rasa kurang puas," kata Arafat saat bersaksi untuk terdakwa Cirus Sinaga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis 11 Agustus 2011.

Saat itu, Arafat langsung menghubungi salah satu anggota tim jaksa peneliti yaitu Fadil Regan. "Saya minta ketemu. (Mau nanya) kenapa P-21 kaya gini," imbuhnya. Jaksa Fadil menyarankan Arafat untuk datang ke Kejaksaan Agung.

Di kantor Kejaksaan Agung, Arafat mengkonfirmasi hal tersebut kepada Fadil dan ketua tim jaksa peneliti Cirus Sinaga. Arafat menjelaskan jika dirinya hanya ingin sangkaan pasal korupsi "kembali" ke dalam berkas Gayus. "Ya sudah kita ikuti saja lah maunya si Arafat," ujar Cirus.

Kemudian Fadil membuatkan P-21 yang baru. Dalam P-21 baru itu, sangkaan pasal korupsi untuk Gayus dikembalikan. Akibat dari perubahan itu sendiri, menurut Arafat, Cirus harus memalsukan tanda tangan Direktur Pra Penuntutan JamPidum Poltak Manulang. Inisiatif pemalsuan datang dari Cirus, karena Poltak saat itu sedang tidak ada di tempat.

Akhirnya Cirus menyuruh Fadil untuk mengambil contoh tanda tangan Poltak dan lalu memfoto copy-nya. "Ambil saja tanda tangan Pak Poltak Manullang, foto copy. Lalu ditempel. Teknisnya si Ramdani yang melakukan," ujar Arafat

Sebelumnya, Cirus didakwa dalam bentuk dakwaan alternatif. Alternatif pertama adalah Pasal 12 huruf e UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alternatif kedua alah Pasal 21 UU Tipikor, yaitu menghalang-halangi pemeriksaan sampai penyidikan. Sementara alternatif ketiga adalah Pasal 23 UU Tipikor, yaitu menghalang-halangi penuntutan hingga persidangan.

Jaksa yang telah diberhentikan sementara tersebut, ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus sekaligus. Pertama, kasus pemalsuan surat rencana tuntutan (rentut) atas nama Gayus Halomoan Tambunan. Kedua, kasus mafia hukum karena dianggap menghalang-halangi penyidikan dan penuntutan perkara Gayus Halomoan Tambunan. (umi)

Fortuner vs Pajero Sport Bekas, Pajak Tahunannya Murah Mana?
Muamalat Tower / Bank Muamalat Pusat

Permudah Transaksi Jemaah Haji, Kartu Debit Bank Muamalat Sudah Bisa Nirsentuh

Transaksi jemaah haji nasabah Bank Muamalat semakin dipermudah dengan fitur baru yang diluncurkan pada kartu debitnya.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024