VIVAnews - Wakil Ketua Kadin Bidang Investasi, Chris Kanter mengatakan pemberian stimulus pajak penghasilan (PPh) 21 dianggap tidak tepat jika diarahkan untuk menekan laju pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut dia, tanpa atau dengan PPh 21, perusahaan sama sekali tidak akan terbantu. Bahkan, jika yang dituju adalah menahan pengurangan melalui gaji pegawai pun dianggap tidak pas.
"Sebab, jika ditujukan pada buruh malah banyak di antara mereka yang bergaji di bawah PTKP (Penghasilan tidak kena pajak)," ujarnya di Departemen Keuangan, Jakarta, Kamis, 22 Januari 2009.
Rencananya, pemerintah akan membebaskan kewajiban PPh 21 bagi perusahaan sebagai salah satu bentuk stimulus fiskal. Namun, kebijakan itu dianggap tidak efektif oleh kalangan pengusaha.
Sebagai gantinya, Kadin mengusulkan kepada pemerintah melalui Menteri Perekonomian agar memberikan stimulus yang lebih tepat. Usulan yang disampaikan berupa subsidi langsung untuk beban listrik.
"Subsidi ke listrik itu akan membantu tidak hanya ke industri namun juga ke rumah tangga," ucapnya. Usulan Kadin berupa penurunan langsung untuk tarif listrik dengan daya di bawah 450 KVh.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Indeks Keberdayaan Konsumen di Provinsi Lampung berdasarkan Laporan IKK Kemendag tahun 2022 dan 2023 yaitu dari sebelumnya di angka 51,58 menjadi 55,47 pada tahun 2023..
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Ajam Mustajam berpesan kepada seluruh calon jemaah haji yang akan berangkat pada 2024.
Nabi Adam dalam kitab-kitab qasas atau kisah nabi-nabi biasa disebutkan sebagai penyair pertama. Berikut penjelasan ulama-ulama terkait kepercayaan tersebut.
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong harus mengalami goncangan dalam diri kala anak-anak asuhnya mengalahkan Timnas Korea Selatan, yakni tim negara asalnya yang juga p
Selengkapnya
Isu Terkini