- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh. Penghasilan Angelina yang akrab disapa Angie tercatat naik drastis setelah menjadi anggota DPR.
Wakil Ketua KPK M Jasin menyatakan penyidik KPK akan berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN guna mengkroscek hasil kekayaan politisi Partai Demokrat itu.
"Tentunya tim penyidik akan berkoordinasi secara erat dengan tim pemeriksa LHKPN, Itulah gunanya satu atap antara pencegahan dan penindakan," ujar Jasin di kantor KPK, Jakarta, Jumat 16 September 2011.
Meski demikian, KPK lanjut Jasin tidak serta merta menuduh berasal dari mana hasil harta kekayaan yang bersangkutan diperoleh. Akan tetapi kata Jasin KPK akan menelusuri LHKPN Angie dengan dikombinasikan keterangannya kepada penyidik KPK. "Tentunya harus kita telusuri tidak serta merta menuduh," kata Jasin.
Sebelumnya Angie tercatat mendaftarkan LHKPN ke KPK pada tahun 2010 setelah sebelumnya sempat melaporkan pada 23 Desember 2003.
Data LHKPN KPK per tanggal 21 Juli 2010 mencatat terjadi kenaikan cukup signifikan total harta kekayaan Angelina Sondakh dibanding saat ia melaporkan pertama kali ke KPK. Pada tahun 2003 politisi Partai Demokrat itu memiliki total kekayaan sebesar Rp618 juta, sejak menjabat menjadi anggota DPR, kekayaan Angelina naik drastis menjadi Rp6,155 miliar atau naik sekitar Rp5 miliar.