Jaksa Agung Temukan Penyimpangan Merpati

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVAnews - Kejaksaan Agung telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, dan mantan Direktur Keuangan Merpati, Guntur Aradea kemarin, Jumat 23 September 2011 malam. Keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 senilai US$1 juta.

Kedua mantan petinggi Merpati itu telah membawa setumpuk bukti untuk membuktikan tak ada unsur pidana dalam kasus penyewaan pesawat itu. Mereka bersikukuh kerugian itu adalah resiko bisnis.

Namun, menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andi Nirwanto, yang menangani kasus ini, menemukan adanya penyimpangan.

"Saya kira penyidik sudah mempunyai minimal bukti permulaan yang cukup, itu kan yang jelas uang sudah mengalir, sementara barangnya enggak ada. Dari situ diduga adanya penyimpangan," kata Andi.

Namun, Andi mengatakan, sampai hari ini penyidik pidana khusus belum mendapatkan kesimpulan dalam kasus ini. Sehingga penyidik tak dapat menahan dua petinggi Merpati ini. "Jadi saya rasa karena belum diperlukan karena mereka kan sudah dicekal itu," kata Andi.

Andi mengatakan, dalam penyewaan pesawat itu ada persetujuan dari para pemegang saham yaitu Menteri Negara BUMN. "Artinya ada persetujuan Meneg BUMN dalam penyewaan. Pokoknya secara keseluruhan nanti semuanya akan dipaparkan. Pokoknya kesimpulan belum ada," kata dia.

Pemerintah Sudah Kantongi Rp 112 Miliar Pajak Transaksi Kripto pada 2024
Pertandingan Liga1 pekan ke-33, Persis Solo vs Persita Tangerang

Hasil Liga 1: Persis Solo Legowo Akui Kemenangan Tim Tamu Persita Tangerang

Tim tuan rumah, Persis Solo harus mengakui keunggulan tamu mereka, Persita Tangerang dengan skor 1-2 dalam pekan ke-33 Liga 1 2023/2024 di Stadion Manahan Solo Jumat 26/4

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024