Mochtar Bebas, KPK Evaluasi Dakwaan Jaksa

Walikota Bekasi Mochtar Muhammad
Sumber :
  • Antara/ Rahman

VIVAnews – KPK akan mengevaluasi surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum, setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memutus bebas Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad dari empat perkara korupsi yang dituduhkan kepadanya.

“Kami akan mengevaluasi surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Rabu 12 Oktober 2011.

Johan juga mengungkapkan, KPK akan menggelar rapat evaluasi bersama antara Pimpinan KPK, Direktur Penuntutan, dan Jaksa untuk persiapan kasasi. Lebih jauh lagi, lanjut Johan, KPK juga akan menginventarisir dan mengevaluasi semua dokumen yang berkaitan dengan persidangan Mochtar.

“KPK juga akan memperlajari rekaman CCTV persidangan untuk kepentingan internal, guna mengetahui bagaimana persidangan itu berlangsung,” ujar Johan.

Ia menegaskan, KPK berkepentingan mencari tahu peran JPU dalam vonis bebas tersebut. Sementara terkait dugaan pidana di balik vonis bebas itu, Johan menyatakan bahwa itu bukan kewenangan KPK.

KPK juga membuka diri terhadap laporan-laporan dari masyarakat seputar persidangan kasus Mochtar tersebut. “Kalau memang ada laporan dari masyarakat, ya kami tindaklanjuti,” kata Johan.

Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa 11 Oktober 2011 kemarin, memutus bebas terdakwa Walikota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad. Itu adalah untuk pertama kalinya dalam sejarah peradilan Tipikor di Indonesia, terdakwa korupsi diputus bebas murni.

Mochtar sebelumnya divonis 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta atas 4 perkara korupsi, yakni suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap kepada BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang merugikan negara Rp5,5 miliar.

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang
Taspen.

Cara Taspen Perkuat Srikandi Jadi Penggerak Finansial

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) menegaskan komitemnnya terus mengoptimalkan peran Srikandi jadi penggerak finansial.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024