Kasus Bank Century

Berkas Robert Tantular Diserahkan ke Kejati

VIVAnews - Markas Besar Kepolisian RI telah menyerahkan berkas perkara kasus PT Bank Century Tbk untuk tersangka Robert Tantular pada tahap pertama sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Namun, oleh Kejaksaan dikembalikan lagi dalam status P19," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Iwan Setiawan di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2009. P19 berarti berkas dikembalikan dengan petunjuk yang harus dilengkapi.

Mabes Polri sebelumnya menangani kasus dugaan penyelewengan di Bank Century sehingga bank ini limbung dan diselamatkan oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan.

Menurut Iwan, Kepolisian masih harus melengkapi dan memperbaiki sekitar 4 - 5 lembar berkas perkara. Misalnya, mempertajam pertanyaan untuk para saksi agar bisa diketahui, saksinya meringankan atau memberatkan.

Karena masih diperbaiki, Iwan menekankan belum tentu berkas menjadi P21 atau berkas lengkap dan siap dilimpahkan ke penuntutan. Sebab, kemungkinan ada petunjuk baru, baik yang memberatkan atau meringankan.

Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjend Polisi Edmond Ilyas juga mengungkapkan bahwa kepolisian telah melimpahkan berkas tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi. "Tetapi, berkasnya masih bolak-balik."


Cak Imin Rahasiakan Calon dari PKB Untuk Pilgub Jatim: Kalau Bocor Ketahuan Khofifah Bahaya
Prabowo Subianto temani Jokowi bertemu dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

Prabowo Aktif Temani Jokowi, Pakar Politik: Menandakan Transisi Pemindahan Berjalan Mulus

Momen Prabowo Subianto kerap menemani Presiden RI Jokowi menerima berbagai tamu kehormatan di Istana Negara.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024