Anggota DPR Beda Pendapat Soal Sunset Policy

VIVAnews - Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat masih berbeda pendapat soal perpanjangan sunset policy yang dilakukan pemerintah.

Reaksi beragam terlihat saat mereka  mendengarkan keterangan Pemerintah atas pengajuan Perpu Nomor 5 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 menyangkut ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Anggota Komisi Keuangan Rama Pratama berpendapat pengajuan Perpu tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dianggap bukan hal yang biasa. "Perpu diajukan dan baru berlaku dua bulan tapi program sudah selesai," ujarnya.

Rama mewakili Fraksi PKS berkeinginan agar pemerintah tidak lagi mengajukan Perpu. Menurutnya, mengadakan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan sunset policy jauh lebih baik.

Sedangkan Rizal Jalil dari Fraksi PAN menilai perpanjangan sunset policy dengan pengajuan Perpu ini sebagai satu hal yang aneh. "Seolah-olah kita tidak cermat waktu membahas Undang-undang, padahal jika pemerintah minta dua atau tiga tahun itu juga bisa kita setujui," ujarnya.

Anggota Komisi Keuangan lainnya, Dradjad Wibowo lebih menegaskan pada koridor hukum. "Saya sebenarnya tidak menolak sunset policy, namun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 tahun 2008 bertentangan dengan Undang-undang ini," ujar Dradjad.

Dalam Undang-undang disebutkan sunset policy paling lama berlaku satu tahun atau 1 Januari-31 Desember 2008. Akan tetapi dalam PMK Nomor 66, pasal 3 dikatakan ada perpanjangan sampai Februari 2009. "PMK ini sudah kebablasan dan dasar hukumnya lemah," tambahnya.

Partai Gelora Tolak PKS, Partai Koalisi Serahkan Keputusan Akhir di Prabowo Subianto
Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. .

Bandara Sam Ratulangi Manado Tertutup Debu Vulkanik dari Erupsi Gunung Ruang

Bandara Sam Ratulangi di Manado dilaporkan tertutup debu vulkanik dari erupsi Gunung Ruang di Kepulauan Sitaro, Sulawesi Selatan, pada Selasa pagi.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024