VIVAnews - Pemerintah menetapkan tarif Bea Masuk atas impor tepung gamdum (pos tarif 1101.00.10.00) sebesar lima persen. Sebelumnya impor gandum bebas Bea Masuk.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2009 yang berlaku sejak 28 Januari 2009. "Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas harga tepung gandum dalam negeri," demikian siaran pers Departemen Keuangan, Senin 2 Februari 2009.
Kebijakan ini diambil dengan tetap memperhatikan harmonisiasi tarif bea masuk komoditas industri hulu dan industri hilir, serta melaksanakan keetentuan pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Tarif bea masuk ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya mendapatkan nomor pendaftaran dari kantor pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya PMK ini. Pada saat PMK ini berlaku, PMK Nomor 05/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Tepung Gandum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
VIVA.co.id
3 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Dalam dunia Solo Leveling, karakter seperti Sung Jin-Ah, Park Heejin, dan Choi Jong In menonjol dengan kecerdasan dan kontribusi unik mereka, menghadirkan dimensi yang be
Menonton video viral memang menjadi salah satu hiburan favorit banyak orang. Video-video yang menghibur dan menginspirasi dapat memberikan semangat baru dalam keseharian
Mengetahui aplikasi mana yang menghabiskan data paling banyak di iPhone Anda sangat penting, terutama jika Anda memiliki paket data terbatas. Berikut cara ceknya.
Malu-malu tapi Mau, Ini 6 Tanda Seseorang Merindukanmu Meski Tak Mengucapkannya
Gorontalo
sekitar 1 jam lalu
Rindu adalah perasaan yang kuat dan bisa diungkapkan melalui berbagai cara, bahkan tanpa menggunakan kata-kata. Berikut tanda-tanda seseorang sedang merindukanmu.
Selengkapnya
Isu Terkini