- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaetie besok, Rabu, 4 Desember 2012. Ditemui di kantor KPK, kuasa hukum Nunun Nurbaetie, Ina Rahman, mengatakan akan memproses masa perpanjangan penahanan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun yang rencananya akan dilaksanakan di Rumah Tahanan Pondok Bambu.
"Besok perpanjangan penahanan jam 2 (siang) di Rutan. Jadi nanti saja yah statement-nya. Saya mau proses perpanjangan penahanan," kata Ina Rahman di kantor KPK, Jakarta. Selasa, 3 Januari 2012.
Ina berharap kasus yang tengah dihadapi kliennya dapat cepat selesai. Menurutnya kondisi Nunun makin lama hari makin memburuk, sehingga ia berharap kasus Nunun segera disidangkan dan diputus.
Sementara itu, terkait keterlibatan pihak lain dan aktor intelektual dalam kasus cek pelawat, Ina menyerahkan proses selanjutnya kepada KPK. Ia menambahkan bahwa Nunun Nurbaetie telah memberikan semua keterangan yang diketahuinya kepada penyidik KPK.
"Semua kembali kepada proses hukum yang berlaku. Artinya, kalau memang penyidik menganggap orang-orang itu segera dijadikan tersangka, yah silakan saja, kami rasa keterangan untuk ibu sudah cukup," katanya.