Holding BUMN Bebas Pajak Tunggu PP

VIVAnews - Pemerintah akan membuat peraturan pemerintah (PP) yang mengatur induk usaha (holding) perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpeluang tidak kena pajak.

"Karena ini menyangkut harus berkoordinasi dengan banyak departemen, makanya harus bikin PP," kata Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil di gedung Danareksa Jakarta, Jumat, 6 Februari 2009.

Menurut Sofyan, rencana pembentukan PP tersebut untuk memperlancar lahirnya holding BUMN yang bakal bebas pajak. "Pokoknya, kita akan terus bekerja keras agar target instruksi presiden (pembentukan holding BUMN) itu bisa tercapai tahun ini," ujarnya.

Dia juga mengakui, belum terbentuknya holding BUMN sampai saat ini bukan tertahan masalah pajak. Sebab, semuanya itu harus melalui proses.

Selain itu, kata Sofyan, persoalan pajak itu sudah ada solusinya, seperti ada yang tidak perlu membayar, ada yang  bisa ditunda pajaknya, dan ada yang bisa pajak dibayar lewat kapitalisasi. "Jadi, intinya pajak itu sudah ada solusinya. Sebab, tidak bisa saya bikin sendiri karena SK (surat keputusan) saya tidak laku," tuturnya.

Sebelumnya, pembentukan holding BUMN berpeluang tidak kena pajak. Syaratnya, holding itu harus dibentuk dengan nilai buku dan diperkirakan akan go publik dalam kurun waktu dua tahun.

Saat ini Kementerian BUMN telah mempersiapkan pembentukan beberapa holding di sektor semen, perkebunan, pupuk, dan pertambangan. Namun, rencana tersebut sedikit terhambat karena aturan pengenaan pajak.

Kemenpan-RB Pertimbangkan Usul Ombudsman soal Penundaan Seleksi CASN karena Pilkada
Betrand Peto dan Sarwendah

Gerah Selalu Dapat Kabar Miring dengan Betrand Peto, Sarwendah Siap Lapor

Sarwendah menegaskan berita yang beredar telah terlalu berlebihan. Dia juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa berita tersebut dapat berdampak buruk pada anak-anaknya.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024