- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Anggota Komisi IX DPR Izedrik Emir Moeis akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi PDI Perjuangan itu akan diperiksa terkait kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Emir yang tiba di kantor KPK sekitar pukul 14.50 WIB mengaku dipanggil sebagai saksi dari tersangka Nunun Nurbaetie Daradjatun. "Masih sama kaya yang kemarin, untuk saksi Nunun," kata Emir Moeis di kantor KPK, Jakarta, Kamis 12 Januari 2012. Sebelumnya Emir Moeis mangkir dari pemanggilan KPK pada Kamis 5 Januari.
Emir enggan menanggapi mengenai status mantan DGS BI Miranda Swaray Goeltom yang sampai saat ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Ikut proses hukum ajalah," ujarnya.
Sebelumnya mantan terpidana kasus cek pelawat Agus Condro pernah mengungkapkan dugaan keterlibatan Emir. Agus Condro mengatakan bahwa Emir mengetahui adanya pembagian cek pelawat tersebut. Namun, Agus mempertanyakan sikap Emir yang tidak melarang rekan-rekannya menerima cek tersebut.
Sebelumnya, ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Emir mengakui kalau ia juga menerima sejumlah cek perjalanan. Menurut Emir, cek tersebut diterimanya dari Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Panda Nababan.
"Dari fraksi, dari Pak Panda, Rp200 juta. Katanya untuk konstituen," kata Emir Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 18 Mei 2011. (umi)