Larang Berkebun Emas, Bank Fokus Sektor Riil

Pegawai Memperlihatkan Emas Batangan di Bank BNI Syariah
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Bank Indonesia (BI) dengan tegas melarang pembiayaan gadai emas yang bertujuan untuk spekulasi, seperti halnya berkebun emas dan angsa emas. Sebab, berkebun emas sama halnya dengan berspekulasi harga emas.

Menurut analis trader dan investasi emas, Mulyadi Tjung, sebetulnya bukan gadai emas atau berkebun emas yang salah, justru investor yang harus pandai-pandai menghitung kesanggupan keuangan mereka.

"Dari sisi BI, bank sentral itu tidak ingin tiba-tiba bank kebanjiran emas yang tidak diklaim balik jika harga emas turun," kata dia kepada VIVAnews.com di Jakarta.

Dengan peraturan BI yang baru, Mulyadi melanjutkan, BI membuat batas maksimum pembiayaan per nasabah hanya Rp100 juta dengan loan to value ratio (LTV) 80 persen.

Mulyadi menuturkan, tujuan dari peraturan ini sebenarnya baik karena akan memacu bank lebih fokus menjalankan tugasnya menyalurkan kredit ke sektor riil.

"Bayangkan, Rp12 triliun kalau disalurkan untuk gadai emas, dibanding bagi kredit UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) atau small medium enterprise (SME). Pastinya kredit untuk SME akan memberikan dampak perekonomian yang lebih besar," ujarnya. (art)

Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Epy Kusnandar Ditangkap di Warung
Masjidil Haram

Masjidil Haram dan Nabawi Gunakan Teknologi Canggih Atur Suhu Ruangan Agar Jemaah Haji Nyaman

Teknologi canggih mengatur suhu di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi guna memastikan jemaah nyaman dan sehat.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024