Kasus Antasari, MA Cabut 8 Kode Etik Hakim

Sidang Perdana Peninjauan Kembali Antasari Azhar
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan dari sejumlah advokat yang menggugat kode etik hakim. MA pun memutuskan untuk menghapus 8 kode etik hakim.

"Menyatakan butir 8.1, 8.2, 8.3, 8.4 serta butir 10.1, 10.2, 10.3, dan 10.4 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY 8 April 2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim tidak sah dan tidak berlaku untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim MA, Paulus Effendi Lotulung, dalam putusan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung, Senin 13 Februari 2012.

Putusan ini dibacakan oleh majelis yang diketuai Paulus Lotulung dengan anggota Ahmad Sukardja, Rehngena Purba, Takdir Rahmadi, dan Supandi, pada 9 Februari 2012. Perkara ini dimohonkan oleh Henry Panggabean, Humala Simanjuntak, Lintong Siahaan dan Sarmanto Tambunan.

Dalam putusan itu juga memerintahkan agar Ketua MA segera mencabut 8 kode etik hakim itu. "Memerintahkan Ketua MA dan Ketua KY mencabut aturan tersebut," ujarnya.

Seperti diketahui, kode etik hakim ini digunakan Komisi Yudisial dalam menilai prilaku kode etik hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana dengan terpidana Antasari Azhar.

KY memutuskan bahwa para hakim yang menangani perkara Antasari itu telah bersalah karena mengabaikan sejumlah fakta dalam persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terdiri dari Heri Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, dan Nugroho Setiaji dinilai melanggar kode etik hakim point 10.4 yakni mengabaikan fakta pengadilan.

Kode etik hakim yang dicabut itu yakni

8.1
Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan.

8.2
Hakim harus menghormati hak-hak para pihak dalam proses peradilan dan berusaha mewujudkan pemeriksaan perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan.

8.3
Hakim harus membantu para pihak dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.4
Ketua Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk, harus mendistribusikan perkara kepada Majelis Hakim secara adil dan merata, serta menghindari pendistribusian perkara kepada Hakim yang memiliki konflik kepentingan.

10.1
Hakim harus mengambil langkah-langkah untuk memelihara dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kualitas pribadi untuk dapat melaksanakan tugas-tugas peradilan secara baik.

10.2
Hakim harus secara tekun melaksanakan tanggung jawab administratif dan bekerja sama dengan para Hakim dan pejabat pengadilan lain dalam menjalankan administrasi peradilan.

10.3
Hakim wajib mengutamakan tugas yudisialnya diatas kegiatan yang lain secara profesional.

10.4
Hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya.

Film Keajaiban Air Mata Wanita Sajikan Keajaban dan Kehangatan
Mobil All New Agya GR Sport

Bikin Istri dan Pacar Senang, Ini Pilihan Mobil Baru Buat Gaji UMR

Bagi karyawan yang bekerja di Jakarta dengan rata-rata gaji UMR, atau upah minimum regional sebesar Rp5 jutaan, ada beberapa mobil baru yang bisa dibeli dengan kredit....

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024