Usul Interpelasi Remisi Dipegang Pimpinan DPR

Wakil Ketua DPR Anis Matta, Priyo Budi Santoso & Pramono Anung
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean

VIVAnews - Sejumlah Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengajukan permohonan hak interpelasi atas kebijakan pengetatan syarat remisi dan pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Gerah Sering Dijodohkan dengan Aliando Syarief, Prilly Latuconsina : Bisa Stop Enggak Sih?

Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso menyatakan telah menerima surat permohonan menggunakan hak interpelasi tersebut di ruang kerjanya.

"Sebagai pimpinan DPR saya telah menerima surat resmi dari rekan-rekan komisi III mengenai permohonan hak interpelasi," ujar Priyo di ruang kerjanya, Gedung DPR RI, Jakarta.

Sejumlah pengusul hak interpelasi dari Komisi III DPR yang mengantarkan surat kepada Wakil Ketua Ketua DPR RI tersebut antara lain Nasir Djamil, Bambang Soesatyo, Trimedya Panjaitan, Syarifuddin Sudding, Nudirman Munir, dan Ahmad Yani.

Priyo menjelaskan, Senin 13 Februari 2012, bahwa usulan hak interpelasi tersebut telah ditandatangani oleh 86 anggota DPR dari 7 fraksi. Penekanannya, menolak moratorium remisi.  "Yang mereka gugat dan pertanyakan adalah kebijakan ini sewenang-wenang, berlaku surut, dan tak ikuti kaidah aturan yang ada," kata Priyo.

"Mereka berharap Presiden berkenan menjawab pertanyaan ini," kata Priyo.

Priyo menjanjikan akan membawa usulan hak interpelasi tersebut ke dalam pembahasan rapat pimpinan DPR. "Ini akan saya bawa ke rapim, selanjutnya ke Badan Musyawarah DPR. Biar Bamus yang putuskan kapan ini akan diagendakan untuk dibahas di paripurna. Paripurna yang akan beri putusan akhir," kata Priyo. (umi)

Ilustrasi Kapal Pesiar.

Liburan Seru dan Mewah di Kapal Pesiar Bersama Traveloka

Traveloka dengan bangga memperkenalkan layanan terbaru berupa liburan kapal pesiar atau cruise ship. Cocok untuk keluarga atau pasangan berjiwa petualang.

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024