VIVAnews - Calon legislatif dari Partai Demokrat, Nur Afni Jasim Sajim mengaku telah membagikan atribut partai ke panitia paguyuban 38, atau gabungan RT 1, RT 3 dan RT 8, Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Saya kasih kaos, spanduk, stiker, dan bendera," ujar Nur Afni dalam keterangannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 10 Februari 2009.
Nur Afni dipidana karena dianggap melanggar aturan pemilu ketika menghadiri acara yang digelar di Jalan Dharma Wanita II, Rawa Buaya Jumat Januari 2009 lalu. Menurut Nur Afni, acara memperingati 1 Muharam itu merupakan inisiatif paguyuban 38 tersebut.
Nur Afni didakwa telah melanggar Pasal 269 juncto Pasal 82 UU No 10 Tahun 2008 tentang Jadwal Kampanye. Nur Afni dianggap terbukti melakukan kegiatan kampanye dengan menggelar acara santunan yatim piatu dan duafa, serta membagikan kartu nama lengkap dengan nomor urut calon pada Jumat 18 Januari 2009.
Sebelumnya, Ketua Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Ramdansyah mengatakan pemidanaan Nur Afni adalah kali pertamanya di DKI Jakarta. Pengawas pemilu DKI Jakarta, tambah dia, telah mengajukan sembilan kasus pelanggaran kampanye yang dilakukan partai politik maupun calon legislatif ke kepolisian.
Sidang lanjutan dengan terdakwa Nur Afni akan kembali digelar Rabu 11 Februari 2009 besok pukul 10.00 WIB dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga :
Cak Imin Rahasiakan Calon dari PKB Untuk Pilgub Jatim: Kalau Bocor Ketahuan Khofifah Bahaya
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Presiden Jokowi Datang, 10.323 Sertifikat Elektronik Warga Banyuwangi Dibagikan
Banyuwangi
19 menit lalu
Presiden RI Joko Widodo kembali melakukan kunjungan kerja di Banyuwangi. Presiden Jokowi dijadwalkan akan melakukan penyerahan Sertipikat Tanah Elektronik Hasil Redistrib
Saldo DANA gratis sebesar Rp700 ribu, yang merupakan uang insentif, akan dibayarkan kepada penerima Kartu Prakerja setelah mereka menyelesaikan beberapa tahapan. Orang-o
Ini Daftar KK KTP yang Masuk Nominasi Penerima Saldo DANA Gratis Rp700 RIbu, Cek Disini!
Bandung
38 menit lalu
Melalui program kartu prakerja, masyarakat dapat mendapatkan saldo DANA gratis sebesar Rp700 ribu, yang akan ditransfer ke e-wallet Premium jika mereka terdaftar sebagai
Bakal Calon Bupati (Bacabup) petahana Hendy Siswanto berburu rekomend, Partai Keadilan Sosial (PKS) Jember menyatakan, banyak tadi yang disampaikan.Bacabup Hendy Siswanto
Selengkapnya
Isu Terkini