Ekspor Bahan Tambang Mentah Melonjak

Tambang bauksit PT Antam Resorces Investindo di Tanjungpinang, Kepulauan Riau
Sumber :
  • Antara/ Henky Mohari

VIVAnews - Sekitar 19 pabrik pengolahan dan pemurnian tambang akan dibangun dalam rentang 2014-2016. Pembangunan itu sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara yang melarang ekspor bahan tambang mentah.

Sudahi Kegaduhan terkait Pilpres 2024, Elite Politik Diminta Tiru Sikap Prabowo

"Proposal yang mengajukan baru 19 pabrik," kata Dirjen Mineral Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Thamrin Sihite, di Jakarta, Selasa 21 Februari 2012.

Ia menjelaskan, dari 19 pabrik pengolahan tambang tersebut, baru tujuh pabrik yang telah memulai konstruksi, enam pabrik sedang melaksanakan studi kelayakan, dan enam sisanya baru mendapatkan izin pembangunan fasilitas pengolahan serta pemurnian.

Thamrin menjelaskan, ekspor material mentah Indonesia terus meningkat setiap tahun. Untuk itu, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian tambang harus segera dilakukan. Ia mencontohkan, ekspor bijih besi pada 2011 tembus di atas 12 juta ton, naik signifikan dibandingkan 2010 yang hanya 8 juta ton.

Untuk ekspor bijih nikel, pada 2011, Indonesia mengekspor sekitar 33 juta ton. Padahal, pada 2010, Indonesia hanya mengekspor bijih nikel sebanyak 16 juta ton. Sementara itu, untuk ekspor bauksit pada 2011 mencapai 39 juta ton, naik dibandingkan 2010 yang hanya sekitar 26 juta ton.

"Ini baru yang tercatat di Kementerian Perdagangan. Nah, kalau ini dibiarkan terus, bijih kita habis," katanya.

Jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan pertambangan, sebanyak 19 pabrik pengolahan pertambangan ini masih sedikit. Untuk itu, Thamrin mengusulkan agar perusahaan-perusahaan pertambangan kecil dapat membentuk konsorsium untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian.

“Pengusaha tambang bisa bekerja sama dengan orang lain atau membuat konsorsium. Jika ada 8.523 IUP yang diterbitkan, bukan berarti harus ada 8.523 pabrik pengolahan dan pemurnian," paparnya.

Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral.

Dalam aturan tersebut dijelaskan seluruh pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi yang diterbitkan sebelum permen, dilarang mengekspor bijih (raw material atau ore) dalam jangka waktu tiga bulan setelah permen berlaku. Selain itu, pengusaha tambang wajib mengajukan rencana pengembangan pengolahan dan pemurnian hasil tambang. (art)

Unik, Pendaftaran Bakal Calon Bupati di Manggarai Serahkan Ayam Jago dan Tuak ke Panitia
Rans Nusantara FC vs Persija Jakarta

Klasemen Liga 1: Klub Raffi Ahmad Kecebur Zona Degradasi

Klasemen Liga 1 memasuki pekan ke-33 semakin sengit. Tersisa satu slot lagi di zona degradasi. Rans Nusantara FC, klub milik Raffi Ahmad kini ada di sana.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024