ICW Dukung Hakim Ad Hoc

VIVAnews  – Eksistensi hakim ad hoc korupsi di tingkat kasasi akan dihapus dalam Rancangan UU Mahkamah Agung. Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW),  Illian Deta Artasari mengatakan penghapusan hakim ad hoc korupsi di lembaga peradilan tertinggi adalah bentuk delegitimasi pengadilan tipikor.

Mengenal Lebih Dekat City Store Pertama Hyundai

”Bagaimana bisa ada pengadilan tipikor tanpa hakim ad hoc,” katanya kepada VIVAnews, Kamis 16 Oktober 2008.

Menurut Ilian, peniadaan hakim ad hoc dalam penanganan perkara korupsi akan berimbas pada upaya pemberantasan korupsi. ”Nantinya perkara korupsi hanya akan ditangani oleh hakim-hakim umum,” katanya.

Nasdem Akui Surya Paloh Minta Anies Angkat Kursi

Peniadaan hakim ad hoc di Mahkamah juga akan menimbulkan masalah administrasi. ”Hakim ad hoc yang sekarang akan dikemanakan,?” katanya.

ICW, tambah Ilian, akan mengadakan konferensi pers di Pengadilan Tipikor, Gedung Upindo, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta, hari ini, pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat. ”Ini sebagai bentuk dukungan pada hakim ad hoc,” katanya.

Sadis! Usai Bacok Istri hingga Tewas, Hasan Coba Bunuh Diri dengan Tenggak Racun
Advisor Senior Bidang Pengelolaan dan Assesmen SDM OJK Anto Prabowo.

Perlindungan Konsumen Punya Dampak Positif ke Kinerja Keuangan Bank, Begini Penjelasannya

Advisor Senior Bidang Pengelolaan dan Assesmen SDM Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo menyebut manfaat aspek perlindungan konsumen dongkrak kinerja bank.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024