Kasus PT Timor Vs Bank Mandiri

Peninjauan Kembali Diajukan Pekan Ini

VIVAnews - Kejaksaan Agung pada pekan ini mengajukan Peninjauan Kembali atas perkara sengketa uang milik PT Timor Putra Nasional di Bank Mandiri. Kejaksaan memiliki bukti Tommy Soeharto tidak memiliki dana di Bank Mandiri senilai Rp 1,2 triliun.

"Minggu ini Peninjauan Kembali diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Edwin Pamimpin Situmorang, di sela rapat dengan Komisi Hukum, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 16 Februari 2009.

Pada 22 Agustus 2008, Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan kasasi dari PT Timor Putra Nasional. Mahkamah menyatakan uang Tommy di Bank Mandiri berupa rekening giro dan deposito ARO adalah sah menurut hukum. Mahkamah juga menghukum agar Bank Mandiri melakukan pembayaran/pencairan atas seluruh dana Rekening Giro dan Deposito ARO atas nama PT Timor Putra Nasional berikut bunga-bunganya tanpa ada yang dikecualikan.

Edwin menjelaskan, kejaksaan memiliki bukti Tommy tidak lagi memiliki dana di Bank Mandiri. Sehingga pemerintah tidak dapat mengembalikan dana milik Tommy sebesar Rp 1,2 triliun. "Kalau dananya tidak ada, apa yang mau dieksekusi," ujarnya.

Kasus gugatan ini bermula saat Tommy mendirikan PT Timor Putra Nasional pada 1997. Perusahaan itu kemudian dinilai menunggak utang sebesar Rp 1,2 triliun yang disimpan di beberapa bank yang dimerger di Bank Mandiri.

Microsoft Tak Bakal Nyesel Investasi di Indonesia, Luhut: Saya Janji
Ribuan masyarakat nobar Timnas Indonesia U 23 melawan Uzbekistan dalam ajang Piala AFC Asian Cup U- 23 Qatar 2024 yang bertempat di Area D'Colony Lobby  Gaiya Mall  Bumi Raya City pada Senin 29 April 2024 malam.  (Istimewa)

Polda Kalbar Hadiahkan 5 Arwana Super Red saat Nobar Timnas Indonesia U-23

Tidak hanya dua unit sepeda motor, Polda Kalbar berikan doorprize unik kepada masyarakat yang menyemarakkan nonton bareng (nobar) Timnas Indonesia U-23 .

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024