VIVAnews - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Abdul Haris Semendawai, menyatakan Indonesia belum menyiapkan dana kompensasi bagi para korban hak asasi manusia. Selain itu, prosedurnya pun harus menunggu adanya proses peradilan.
"Di Indonesia belum ada semacam dana abadi untuk korban," kata Semendawai di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa 17 Februari 2009. "Padahal di negara lain sudah ada."
Menurut Semendawai, dana abadi itu dapat diperoleh dari lembaga donor, dermawan, atau negara-negara lain yang peduli dengan pelanggaran HAM.
Semendawai menjelaskan, LPSK memiliki peran untuk membantu korban pelanggaran HAM menuntut kompensasi. Namun, selama ini harus ada proses peradilan untuk kasus-kasus pelanggaran HAM. "Padahal di negara lain kompensasi itu dapat diperoleh sebelum ada peradilan," ujarnya.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
kami telah mengumpulkan 4 kota di Jepang yang sebaiknya Anda kunjungi saat musim dingin. Jaminan bahwa Anda pasti akan mendapatkan pengalaman yang baik kembali.
Bocoran POCO M7: Smartphone Entry-Level dengan Performa Mumpuni dan Layar AMOLED
Gadget
15 menit lalu
Telusuri lima kelebihan gahar dari POCO M7: chipset Snapdragon 732G, layar AMOLED, kamera 64MP, baterai besar, dan sensor fingerprint. Keren abis!
Peningkatan pariwisata diusahakan oleh Thailand di Kawasan Asia Tenggara dengan pengenalan skema visa baru yang mirip dengan visa schengen. Ada lima negara tetangga...
Niat ingin menjual sepeda motor hasil kejahatan, dua orang buruh harian lepas warga Dusun Sukamaju, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil diringkus Un
Selengkapnya
Isu Terkini