RUU Pilpres

PAN Berharap Golkar dan PDIP Berubah

VIVAnews – Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) di Pansus RUU Pilpres berharap dua fraksi besar, Fraksi Partai Golkar (FPG) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) berubah dan bersedia menurunkan angka syarat mengajukan calon presiden/wapres. Lebih dari itu, FPAN menyatakan siap untuk menghadapi voting atas RUU Pilpres, jika kompromi tidak tercapai.

Segera Dipersunting Rizky Febian dengan Prosesi Ijab Kabul, Mahalini Raharja Bakal Mualaf?

Demikian dikemukakan anggota Pansus RUU Pilpres dari FPAN Andi Yuliani Paris, Kamis, 16 Oktober 2008, di gedung DPR. Menurutnya, posisi angka 15 persen yang ditawarkan FPAN bertujuan agar cukup banyak capres/cawapres yang bisa maju. Ini akan berbeda jika angka FPG dan  FPDIP, yakni 30 persen yang disepakati, akan menutup peluang capres/cawapres yang lain.

Diharapkan sebelum rapat paripurna 22 Oktober 2008, bisa dicapai kompromi, yakni bertemu di angka 20 persen kursi atau suara. Tentang lobi semalam, Andi Yuliani Paris membantah jika disebut mentok. “Kan sudah ada kemajuan, kami mencari titik temu terhadap angka yang dianggap cocok karena prinsipnya kami menghindari voting,” katanya.

Geger TikTokers Bima Yudha Ditawari Jadi Buzzer Bea Cukai, Responsnya Dinilai Berkelas

Tentang masa persidangan yang diperpanjang menurut Andi Yuliani Paris hal itu bukan karena RUU Pilpres yang berlarut-larut. “Itu pun perpanjangan baru akan ditentukan pada rapat Bamus jam satu siang nanti, kalau pun diperpanjang, kita berharap RUU Pilpres selesai pada 22 oktober 2008,” katanya.

Pada pokoknya, katanya, jika FPG dan FPDIP tidak bersedia turun, FPAN sepakat divoting saja. Dengan voting nantinya aka nada dua opsi, yakni pertama berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2003, 15 persen dan kedua, angka 30 persen yang diusulkan FPG dan FPDIP.

Terpopuler: Menguak Manfaat Ajaib Buah Manggis hingga 5 Tips Menghadapi Cuaca Ekstrem

Tentang rangkap jabatan, posisi fraksi-fraksi juga sudah jelas, yakni delapan fraksi menolak rangkap jabatan antara ketua umum parpol dan presiden/wapres. Argumentasinya sederhana, yakni UUD 1945 menyatakan presiden adalah kepala pemerintahan yang memiliki simbol negara yang melekat pada dirinya. UUD 1945 juga mengatakan presiden dipilih di 50 persen provinsi dengan perolehan suara minimal 20 persen.

Artinya, presiden menjadi milik masyarakat paling sedikit di 50 persen wilayah provinsi yang ada di Indonesia. “Jadi ketika dia menjadi ketua partai dia akan mereduksi simbol kepala pemerintahan yang ada dalam dirinya, selain juga waktunya pun tidak cukup untuk mengurusi negara sekaligus partai, pasti ada konflik kepentingan,” kata Andi Yuliani Paris.

Kasir via Zoom

Gaji UMR Mahal, Restoran di New York Pekerjakan Warga Filipina Jadi Kasir Virtual Lewat Zoom

Kasir virtual yang baru-baru ini viral ini dioperasikan perusahaan Happy Cashier yang ditempatkan pada layar monitor di toko-toko di Queens, Manhattan, dan Jersey City

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024