VIVAnews - Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu dirasakan langsung keuntungannya oleh importir elektronik legal. LG Electronics salah satunya.
Dalam aturan tersebut tertera bahwa untuk menjadi Importir Terdaftar (IT), calon IT harus memiliki pengalaman impor minimal setahun. Karena pengetatan aturan tersebut, disinyalir importir ilegal akan kesulitan masuk.
“Kami (LG Electronics) sangat beruntung, karena kami bergerak di salah satu komoditas impor yang diawasi ketat,” kata direktur penjualan LG Electronics Indonesia (LGEIN) Budi Setiawan kepada sejumlah wartawan usai peluncuran AC LG Hercules di Jakarta, Rabu 18 Februari 2009. “Dengan demikian kami bisa mengambil alih serapan pasar dari importir ilegal yang kesulitan masuk ke Indonesia,” ucapnya.
Meski begitu, pada praktiknya, LGE mengaku kesulitan beradaptasi dengan kebijakan baru ini. Akibatnya, LGEIN seringkali mengalami keterlambatan pengadaan barang di toko-toko retail. “Kami perlu waktu untuk beradaptasi dengan mekanisme administrasi dan dokumentasi yang diperketat. Di lain sisi, kami senang karena importir tidak akan sembarangan memasukkan barang,” ucap Budi.
Dengan diberlakukannya aturan ini, Budi mengestimasi bahwa LG akan mengantongi pertumbuhan penjualan yang cukup besar. Angkanya sekitar 10 hingga 15 persen pada akhir tahun, atau senilai lebih kurang Rp 170 Miliar. Adapun unit produk LGEIN yang merupakan produk impor adalah mesin cuci dan air-conditioner (AC).
Sebagaimana diketahui, pada November silam, Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008 mulai efektif berlaku. Dalam peraturan tersebut, lima komoditas diawasi ketat, di antaranya makanan minuman, alas kaki, elektronika, tekstil dan produk tekstil (TPT), serta mainan anak. Semuanya adalah produk impor barang jadi atau berkode HS.
Baca Juga :
Pole Position Pertama bersama Gresini, Marc Marquez Mantap Incar Podium MotoGP Spanyol 2024
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Janda di Lampung Ditipu Dukun Palsu Rp81 Juta Rupiah, Modus Disuruh Mandi Kembang Lalu Direkam
Lampung
16 menit lalu
Seorang janda di Bandar Lampung berinisial HW, menjadi korban penipuan dan pemerasan oleh dukun palsu dengan kerugian mencapai Rp81 juta. Sang dukun, modusnya dengan cara
Baru-baru ini publik dikejutkan dengan potongan video yang memperlihatkan seorang pria, disebut Panglima Kijang Dayak, diamuk Pangeran Kutai Kartanegara. Berikut ulasan
Perusahaan media MNC Group sebagai pemegang hak tunggal eksklusif lisensi media rights dan official broadcaster dari Piala Asia 2024, tak henti-hentinya menegaskan terkai
Ratusan Kades Kumpul Bahas Public Hearing Revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
Banten
30 menit lalu
Sebanyak 700 kepala desa se'Banten kumpul di Marbella Hotel, Anyer, selama dua hari, Jumat-Sabtu,26-27 April 2024. Mereka terdiri dari delapan organisasi desa.
Selengkapnya
Isu Terkini