Uji Materiil UU Pemilihan Presiden Ditolak

Mimpi Sutiyoso Jadi Presiden Belum Kandas

VIVAnews - Impian Sutiyoso menjadi calon presiden semakin terganjal setelah Mahkamah Konstitusi menolak menghapus persyaratan pencalonan 20 persen kursi parlemen. "Saya kecewa dengan putusan ini," kata Sutiyoso.

Sutiyoso menyatakan bisa memahami putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak keberadaan calon presiden independen. "Karena di dalam Undang-undang Dasar, calon presiden dan wakil presiden harus diusung partai politik atau gabungan partai politik," kata Sutiyoso usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu 18 Februari 2009.

"Tetapi pada hari ini, orientasinya mana saya jadi bingung. Dan orientasi kepada Undang-undang Dasar, tidak ada calon presiden dan wakil presiden itu diusulkan partai atau gabungan partai yang disyaratkan 20 persen kursi," katanya.
 
Dengan begitu, kata Sutiyoso, putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin menutup calon-calon alternatif. Keadaan ini mengecewakan rakyat. "Rakyat ingin banyak calon sehingga dia bisa memilih mana yang dia suka," katanya.

"Dengan cara seperti ini, saya yakin golput akan semakin besar. Karena kita dipaksakan, karena mungkin hanya akan ada dua saja atau paling banyak tiga, dan itu tidak memungkinkan pasangan alternatif untuk tampil," ujarnya.

Namun, bukan berarti putusan ini akan mengandaskan cita-cita Sutiyoso menjadi calon presiden. "Artinya kan saya belum tentu tidak mencalonkan. Kalau ada partai-partai yang yang jumlahnya bisa mencapai 20 persen kan bisa saja," ujarnya.

Pemprov DKI Siapkan 5 Juta Blanko e-KTP untuk Pemilih Pemula di Pilkada 2024
Jaecoo J7 PHEV

Resmi Debut di Auto China 2024, Begini Spesifikasi Jaecoo J7 PHEV

 Pada pameran Auto China 2024, Jaecoo sebagai submerek premium dari Chery resmi memperkenalkan Jaecoo J7 PHEV.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024