Kejaksaan Belum Ijinkan Tan Kian ke Singapura

VIVAnews – Kejaksaan Agung belum memeberikan ijin berobat ke luar negeri pada Tan Kian, tersangka kasus dugaan korupsi dana PT Asuransi Sosial ABRI (Asabri). Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Marwan Effendi mengatakan ijin masih  dipertimbangkan.

Riset: Produk Tembakau Alternatif Kurangi Risiko Kebiasaan Merokok


”Yang berwenang memutuskan jaksa agung,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Kamis 16 Oktober 2008.

Namun, Marwan mengakui telah memberikan rekomendasi untuk menerima permohonan ijin  Tan Kian. Pertimbangannya, sudah ada pendapat hukum dari jaksa bahwa perkara Tan Kian bernuansa keperdataan. Selain itu, katanya, Tan Kian juga telah melunasi uang sebesar US$ 13 juta sebagai pengganti uang muka pembelian Plaza Mutiara.

Selangkah Lagi Rizky Febian Nikah, Sule: Mana yang Kemarin Hujat Habis-habisan?

Jika dikabulkan, Marwan mengatakan pemberian ijin biasanya diberikan dalam jangka waktu sebulan. ”Orang mau berobat kok dilarang,” katanya.

Modus ijin berobat pernah dimanfaatkan oleh obligor BLBI Sjamsul Nursalim untuk lari dari kewajiban memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Apa kejaksaan tak kapok? ”Semua kasus kan tidak sama,” kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, dalam kesempatan terpisah.

Bahas Mitigasi Masalah Haji 2024, KUH KJRI Jeddah dan Masyariq Gelar Bimtek
ilustrasi pernikahan India

4 Ramalan Zodiak yang Bakal Beruntung dalam Pernikahan, Kamu Termasuk?

Beberapa zodiak yang sering dikaitkan dengan sifat-sifat, yang mungkin mendukung hubungan yang stabil dan harmonis. Ini tentu saja bersifat umum dan tidak selalu berlaku.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024