Bapepam: Pencabutan SPAB Antaboga Wajar

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menilai pencabutan surat persetujuan anggota bursa (SPAB) PT Antaboga Delta Sekuritas wajar dilakukan. Hal itu karena Antaboga sudah terindikasi pelanggaran berat.

"Secara keseluruhan, Antaboga sudah tidak bisa dipercaya lagi (sebagai perusahaan sekuritas)," kata Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany, di kantornya, Jumat 20 Februari 2009.

Fuad menambahkan, mekanisme pencabutan SPAB tidak selalu ditafsirkan letter leg sesuai aturan keanggotaan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Pencabutan SPAB bisa dilakukan terutama pada situasi yang tidak normal.

Dalam kasus Antaboga, perusahaan efek itu digunakan sebagai perantara untuk memasarkan produk investasi yang tidak terdaftar di Bapepam-LK.  "Dia (Antaboga) tidak qualified lagi," katanya.

Berdasarkan keputusan direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-552/BEJ/05-2003 tentang Peraturan Nomor III-C, yakni Pembekuan dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa disebutkan, persetujuan keanggotaan bursa dapat dicabut apabila anggota bursa efek melanggar peraturan bursa dan atau pelanggaran peraturan perundang-undangan di pasar modal.

Dia menjelaskan, pencabutan SPAB juga dilakukan karena saat ini Bapepam-LK masih memeriksa Antaboga terkait penerbitan produk investasi yang tidak terdaftar. Produk investasi yang dipasarkan melalui PT Bank Century Tbk (BCIC) itu diduga merugikan nasabah.

Sementara itu, meski PT Signature Capital juga masih dalam pemeriksaan serupa, Bapepam-LK belum memutuskan untuk mencabut SPAB perusahaan efek tersebut.

Bursa Efek Indonesia mencabut surat persetujuan anggota bursa Antaboga Delta Sekuritas Indonesia terhitung sejak 20 Februari 2009. Selain itu, otoritas bursa mencabut surat persetujuan lima wakil perantara pedagang efek (WPPE).

Dukungan Rp23 Miliar dari Para Pengusaha untuk Timnas U-23 yang Menginspirasi
Gedung Mahkamah Konstitusi

Caleg PKS Ngadu ke MK, Suara Diambil Rekan Satu Partai

Calon legislatif (caleg) dari PKS, Antika Roshifah Fadilla menghadapi sengketa Pileg 2024 seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024