RUU Pornografi Harus Dipelajari Kembali

VIVAnews - Rancangan Undang-undang (RUU) Pornografi yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat perlu dipelajari kembali. "Ada pasal yang berpeluang diperdebatkan karena multiinterpretasi," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (NA) Evi Sofia Inayati setelah menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres, Kamis (16/10).

Jazuli: Keputusan PKS Koalisi atau Oposisi Tak Pernah Selera Personal

Evi melihat ada peluang bias dalam definisi dan pasal-pasal yang berisi pengecualian. Evi juga menilai perlunya penegasan dalam pasal yang mengatur eksploitasi. Namun demikian, menurut Evi, NA tidak ingin gegabah menentukan apakah undang-undang ini diperlukan atau tidak meski NA mengapresiasi semangat yang diusung RUU ini. "Kami sadar pentingnya proteksi terhadap masyarakat terkait pornografi karena itu virus yang merusak moralitas bangsa," kata Evi.

Organisasi NA juga menyatakan perlunya pertimbangan lebih lanjut terhadap perangkat hukum yang sudah mengatur pornografi. Namun pembahasan itu tidak boleh berlarut-larut. Evi berharap semua pihak sama-sama mempelajari dan memberi masukan terhadap pematangan RUU. "Dan kita perbandingkan semua draft depan publik sehingga masyarakat juga tahu substansi dan kondisi psikologis RUU itu," tutur Evi.

Bubarkan Timnas AMIN Usai Kalah di Pilpres, Cak Imin: Spirit Perubahan Tak Boleh Berhenti
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen

DJKI Ingatkan Pentingnya Peran Perempuan dalam Sistem KI Melalui Seminar Perempuan Indonesia

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menyampaikan, saat ini peran perempuan Indonesia merupakan ujung tombak perekonomian bangsa.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024