- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan penyidikan terhadap tersangka suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom masih terus berlangsung.
Saat ini, KPK telah memperpanjang masa penahanan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu.
"Akan kita perpanjang 40 hari ke depan," kata Abraham Samad di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 20 Juni 2012.
Abraham Samad menjelaskan, meski masa penahanan diperpanjang, Miranda akan tetap menghuni Rutan KPK. "Di rutan yang sama," ujarnya.
Miranda ditahan KPK sejak 1 Juni 2012. Miranda menjadi tersangka dalam kasus suap cek pelawat terkait pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Miranda diduga turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti membagikan 480 cek pelawat kepada puluhan anggota DPR periode 1999-2004. (umi)