Oknum Hakim Ditahan Kedapatan Mencuri Baju

VIVAnews - Seorang oknum hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan harus berurusan dengan kepolisian Kabupaten Bone, hari ini, Salasa, 24 Februari 2009.

Gelora Tolak PKS Gabung KIM, Demokrat Serahkan pada Prabowo

Menariknya, oknum hakim dengan inisial Hj MR ini bukan karena kasus penegakan hukum. Melainkan tertangkap tangan melakukan pencurian di salah satu swalayan terbesar di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Menurut Kepala Kepolisian Resort Bone, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Zarialdi yang dihubungi dari Makassar, oknum hakim tersebut sudah diproses sejak ia diadukan oleh pihak Swalayan Amanda, Bone. "Untuk kepentingan penyidikan, kami sudah tahan di tahanan Polres Bone," katanya kepada VIVAnews, Selasa, 24 Februari 2009.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut AKBP Zarialdi, oknum hakim Hj MR sudah tiga kali melakukan pencurian dengan modus sama. Namun kali ini, oknum tersebut tidak bisa mengelak karena dimatamatai oleh pelayan swalayan.

Dia menggunakan modus dengan mengambil 3 sampai 4 potong pakaian, dan membawanya ke kamar ganti. Pakaian tersebut ia kenakan, kemudian hanya membawa 1 potong pakaian ke meja kasir untuk dibayar.

"Jadi 2 potong pakaian ia kenakan berlapis dengan pakaiannya semula. Pakaian yang diambil dari pajangan digunakan sebagai dalaman," tambahnya lagi.

Saat ini, Kepolisian Bone juga telah menyampaikan ulah oknum hakim Hj MR ke Pengadilan Negeri Soppeng, tempat ia bekerja. Hal itu untuk memudahkan proses penyidikan terhadap penegak hukum tersebut.

Selain itu, Kepolisian Bone juga akan memeriksa keluarga oknum hakim tersebut karena diduga Hj MR mengidap kelainan klepto. "Minggu ini kita sudah agendakan memanggil keluarga korban untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Akibat tindakan tersebut, Hj MR diancam hukuman diatas 6 tahun penjara, sesuai dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Laporan: Rahmat Zeena | Makassar

VIVA Militer: Drone militer Iran

Ancam Israel, Jenderal Ali Belali Tunjukkan Deretan Senjata Pemusnah Iran

Senjata-senjata ini akan dilepaskan jika Israel melakukan kesalahan lagi.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024