Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal Rp 1,49 Miliar

VIVAnews - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengamankan tembakau dan rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 1,49 miliar. Pengamanan ini karena adanya dugaan pelanggaran atau tindak pidana berupa melekatkan pita cukai yang salah tarifnya dan mengedarkan rokok (hasil tembakau) yang dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi.

Menurut Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2)  Yusuf Indarto, pengamanan berhasil dilakukan karena penanganan unit pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara sigap. Kerjasama ini dilakukan antara KPPBC Merak dan KWBC Sumatera Bagian Selatan.

Kronologis penindakan berlangsung mulai dari 15 Februari - 24 Februari 2009. Peraturan yang dilanggar adalah pasal 54 dan atau/pasal 29 ayat 2, pasal 58, UU nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.

"Modus operandinya adalah mengedarkan, menawarkan, menyerahkan, menjual, rokok dengan dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan tarif di mana rokok tersebut merupakan rokok dengan jenis sigaret kretek mesin (SKM)," kata Yusuf di Ditjen Bea dan Cukai, Jumat, 27 Februari 2009.

Kretek ini, lanjutnya, seharusnya jika dikenakan tarif semestinya minimal cukai adalah Rp 135 per batang. Namun dalam kasus ada yang dilekati dengan pita cukai sigaret kretek tangan (SKT) yang dikenakan tarif cukai hanya sebesar Rp 40 per batang.

Yusuf mengatakan hingga saat ini masih dilakukan pengembangan penyelidikan atas hasil pelanggaran tersebut. Pengamanan barang bukti untuk kemudian ditindalanjuti sesuai dengan ketentuan dibidang cukai.

Terpopuler: SYL Bayar Biduan Pakai Uang Korupsi, Jokowi Down dan Tangerang Banjir
Pemain Real Madrid, Vinicius Junior rayakan gol.

Vinicius Junior Bikin Brace, Real Madrid Curi Poin di Markas Bayern Munich

Real Madrid sukses menahan Bayern Munich di kandangnya dengan skor 2-2 pada leg pertama semifinal Liga Champions di Stadion Allianz Arena

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024