Menkumham: Advokat & Kliennya Harus Dibedakan

Menkumham Amir Syamsuddin Saat Jumpa Pers Verifikasi Partai Politik
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews – Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin tidak sependapat dengan wakilnya Denny Indrayana, yang melalui twitternya mengatakan bahwa pengacara yang membela koruptor adalah koruptor.

Amir berpandangan, meski seorang advokat membela koruptor di pengadilan, bukan berarti dia juga dapat dikatakan koruptor karena pengacara harus selalu berpegang pada asas dan prinsip hukum.

“Manakala seseorang dikatakan tersangka, walaupun seluruh publik menghakimi, pengacara tidak boleh menghakimi. Oleh karena itu seorang advokat dan kliennya harus dibedakan,” kata Amir di kediamannya, Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, Senin 20 Agustus 2012.

Meski begitu, Amir memaklumi jika wakilnya Denny Indrayana tidak sepaham dengan dia. “Karena saya berlatar belakang advokat, sedangkan Pak Denny berlatar belakang Satgas,” ujar mantan Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu.

Amir menambahkan, seorang pengacara yang terbukti terlibat dalam rangkaian kegiatan korupsi baru bisa dikatakan koruptor. “Paling tidak perannya di situ bisa diliat, apakah dia pelaku yang turut serta atau membantu korupsi,” kata Amir.

Denny sendiri sebelumnya mengatakan melalui tweet-nya. “Seharusnya advokat membela klien dengan benar. Jika memang korupsi, katakan saja korupsi dengan jumlah uang sekian, lalu menyesal dan meminta keringanan hukuman. Jadi advokat bukannya membolak-balik definisi hukum untuk mengklaim kliennya tak bersalah. Sayangnya beberapa advokat kita justru merendahkan profesinya yang sangat terhormat itu,” ujar Denny.

Kata Demokrat Penambahan Kementerian Agar Rakyat Bisa Lebih Diurus
Ketua DPD PKS Depok, Imam Budi Hartono (IBH)

PKS Mengaku Siap Hadapi Koalisi Enam Partai di Pilkada Depok 2024

PKS meraih 250 ribu suara di Pemilu 2024 dan memperoleh 13 kursi.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024