Standar Baru Gaji

Kerja 32 Tahun, Gaji PNS Hanya Rp 3,4 Juta

VIVAnews - Dirjen Perbendaraan Negara telah menerbitkan surat edaran kenaikan gaji sebesar 15 persen bagi pegawai negeri sipil, TNI dan polisi.

Siaran pers Departemen Keuangan yang diterbitkan Rabu ini, 4 Maret 2009  menyebutkan PNS akan menarima gaji pokok dengan standar yang baru.

Berdasarkan standar itu, gaji terendah untuk PNS sebesar Rp 1,40 juta untuk golongan IA dengan masa kerja 0 tahun. Sedangkan, gaji tertinggi sebesar Rp 3,4 juta untuk golongan IVE dengan masa kerja 32 tahun atau lebih.

Besaran gaji ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang perubahan kesebelas atas peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.

UU DKJ Resmi Diteken Jokowi, Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Dalam aturan yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Januari 2009 yang dikutip dari situs Departemen Keuangan, Senin 16 Februari 2009 disebutkan, aturan ini berlaku surut mulai 1 Januari 2009.

Selain menaikkan gaji PNS, pemerintah juga memberikan gaji ke 13 untuk menjaga daya beli masyarakat.

Waspada, Modus Pencuri Sepeda Motor yang Pura-pura Kecelakaan

Waspada Modus Pencuri Sepeda Motor yang Pura-Pura Kecelakaan

Terekam dalam sebuah kamera CCTV baru-baru ini, modus kejahatan untuk mencuri sepeda motor dilakukan oleh pelaku kriminal yang pura-pura mengalami kecelakaan.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024