Abdul Hadi Djamal Masih Anggota Dewan

VIVAnews - Wakil Ketua Badan Kehormatan, Gayus Lumbuun, menyatakan Abdul Hadi Djamal saat ini masih tercatat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Meskipun Partai Amanat Nasional telah memecat tersangka kasus suap itu.

"Meski yang bersangkutan sudah diberhentikan partainya, tapi harus dinyatakan secara formal ke DPR," kata Gayus usai bertemu pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 5 Maret 2009.

Partai Amanat Nasional kemarin memecat Abdul Hadi sebagai calon anggota legislatif dan keanggotaan di DPR pun dicoret. Pemecatan ini karena Abdul Hadi telah menjadi tersangka kasus suap.

Dengan demikian, lanjut Gayus, Abdul Hadi masih tetap menerima haknya sebagai anggota dewan. "Sebelum berhenti, maka haknya tetap," jelasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap anggota Komisi Perhubungan Abdul Hadi Djamal, pegawai Departemen Perhubungan Darmawati Dareho, dan Komisaris PT Kurnia Jawa Wira Bakti, Hontjo Kurniawan, pada Senin 2 Maret. Mereka disangkakan melakukan suap karena di dalam kendaraan mereka ditemukan barang bukti berupa uang Rp 54,5 juta dan US$ 90 ribu.

Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Abdul Hadi cs terlibat dalam aksi suap terkait program lanjutan pembangunan fasilitas bandara dan pelabuhan di kawasan timur Indonesia. Nilai proyek itu mencapai Rp 100 miliar.

Atas tindakannya itu, mereka dikenakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Komisi pun menitipkan Abdul Hadi dan Hontjo di LP Cipinang, serta Darmawati di Rutan Pondok Bambu.

Profil Satya Nadella, Bos Microsoft yang Sudah Sering Ketemu Jokowi
PEVS 2024

PEVS 2024 Resmi Dibuka, Moeldoko Sebut Pameran Ini Terbesar di Asia Tenggara

Pameran khusus kendaraan listrik Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS 2024) resmi dibuka hari ini 30 April hingga 5 Mei di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024