VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum telah merevisi Peraturan Nomor 03 Tahun 2009 tentang Penandaan. Revisi ini tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pemilu yang telah mengakomodasi penandaan dimungkinak lebih dari satu kali.
"Pleno tadi malam telah memutuskan revisi terbatas Peraturan Nomor 03 Tahun 2009, menjadi Peraturan Nomor 13 Tahun 2009," kata Ketua Komisi, Abdul Hafiz Anshary, di Kantor Komisi Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2009.
Setelah revisi itu, maka penandaan sekaligus kolom partai dengan nomor urut calon atau kolom calon legislator dibolehkan. Suara juga dinyatakan sah jika ditandai lebih dari satu kali satu kolom yang sama. "Misalnya ditemukan contreng berulang pada kolom calon legislator," katanya.
Namun, suara tidak sah jika mencontreng dua calon legislator yang berbeda atau mencontreng nomor urut dan nama berbeda. "Meski dalam satu partai, tidak kemudian menjadi suara partai," ujar Hafiz.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Media Vietnam, Thanh Nien, memprediksi bahwa sepakbola Indonesia akan segera melampaui Thailand dan Vietnam dalam waktu dekat. Prediksi ini didasarkan pada penampilan lu
Meskipun tidak berhasil dalam kontestasi Pilpres 2024, Anies Baswedan tetap berkomitmen untuk memperjuangkan pesan perubahan dan keadilan bagi Indonesia.
GB WhatsApp Pro Hadirkan Fitur Tambahan: Peningkatan Privasi dan Kemudahan Berkirim Pesan!
Jabar
17 menit lalu
Temukan berbagai fitur tambahan yang ditawarkan oleh GB WhatsApp Pro, aplikasi pihak ketiga berbasis WhatsApp. Dapatkan informasi tentang peningkatan privasi.
Arsenal kembali mendominasi North London Derby. Tandang ke markas Tottenham Hotspur dalam lanjutan Premier League, Minggu (28/4/2024) anak asuh Mikel Arteta menang 3-2.
Selengkapnya
Isu Terkini