Aturan KPU Direvisi, Boleh Tandai Dua Kali

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum telah merevisi Peraturan Nomor 03 Tahun 2009 tentang Penandaan. Revisi ini tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pemilu yang telah mengakomodasi penandaan dimungkinak lebih dari satu kali.

"Pleno tadi malam telah memutuskan revisi terbatas Peraturan Nomor 03 Tahun 2009, menjadi Peraturan Nomor 13 Tahun 2009," kata Ketua Komisi, Abdul Hafiz Anshary, di Kantor Komisi Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2009.

Setelah revisi itu, maka penandaan sekaligus kolom partai dengan nomor urut calon atau kolom calon legislator dibolehkan. Suara juga dinyatakan sah jika ditandai lebih dari satu kali satu kolom yang sama. "Misalnya ditemukan contreng berulang pada kolom calon legislator," katanya.

Namun, suara tidak sah jika mencontreng dua calon legislator yang berbeda atau mencontreng nomor urut dan nama berbeda. "Meski dalam satu partai, tidak kemudian menjadi suara partai," ujar Hafiz.

Pemprov DKI Siapkan 5 Juta Blanko e-KTP untuk Pemilih Pemula di Pilkada 2024
Jaecoo J7 PHEV

Resmi Debut di Auto China 2024, Begini Spesifikasi Jaecoo J7 PHEV

 Pada pameran Auto China 2024, Jaecoo sebagai submerek premium dari Chery resmi memperkenalkan Jaecoo J7 PHEV.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024