Kesempatan Terakhir Gunawan Santosa Ajukan PK

VIVAnews - Kejaksaan Agung memberikan kesempatan terakhir kepada terpidana mati Gunawan Santosa untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK. Kejaksaan akan memberikan kesempatan selama satu bulan lagi.

"Kejaksaan sudah mengirimkan surat lagi ke pihak pengacara," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga, saat dihubungi VIVAnews, Kamis 5 Maret 2009. "Dia diberikan waktu satu bulan lagi."

Gunawan adalah terpidana mati kasus pembunuhan bos PT Asaba. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung, Gunawan divonis pidana mati.

Pada 30 Desember 2008, kejaksaan sudah memberikan waktu selama satu bulan bagi Gunawan untuk mengajukan peninjauan kembali atau segera dilaksanakan pidana mati. Namun, hingga batas waktu berakhir, Gunawan belum juga mengajukan peninjauan kembali. Kejaksaan pun kembali memberikan waktu satu bulan lagi terhitung 30 Januari.

"Kejaksaan akan memberikan tiga kali kesempatan, segala sesuatunya kan harus tiga kali, ya harus diberi kesempatan," ujarnya.

Gunawan yang berulang kali melarikan diri dari penjara ini divonis mati atas kasus pembunuhan yang dilakukan tahun 2003. Gunawan pertama kali melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kuningan, Jawa Barat. Kemudian, saat mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Meski usahanya ini gagal. Terakhir ketika dimasukan ke sel isolasi LP Narkotika, Cipinang.

Artis Rio Reifan Ditangkap Lagi Gegara Narkoba!
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Muncul Banyak Versi Formasi Kabinet Prabowo, Gerindra: Semua Itu Mungkin Aspirasi

Kemunculan formasi kabinet itu banyak beredar di masyarakat seiring sahnya Prabowo-Gibran sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI terpilih.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024