Sumber :
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews
– KPK menetapkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, sebagai tersangka kasus impor daging. KPK semalam menangkap Luthfi di kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS, Jakarta.
Sampai saat ini Luthfi masih berada di KPK untuk diperiksa. Namun ia belum ditahan. “Belum dilakukan proses penahanan,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Kamis, 31 Januari 2013.
Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaiamana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara Ahmad Fathanah dan Luthfi Hassan Ishaq diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (umi)
Halaman Selanjutnya
Sementara Ahmad Fathanah dan Luthfi Hassan Ishaq diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (umi)