BNN Tetapkan Raffi Sebagai Pemilik Barang Bukti

Raffi Ahmad di kantor BNN
Sumber :
  • Profile picture Sandy Arifin

VIVAlife -  Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mentapkan delapan tersangka dari 17 orang yang diamankan di rumah Raffi Ahmad, Minggu pagi (27/1).

BNN juga telah menetapkan Raffi terbukti sebagai pemilik barang bukti yang ditemukan di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta.

"RA (Raffi) terbukti menguasai 14 butir methylone dan dua linting ganja" kata Kabag Humas BNN, Kombes Pol  Sumirat Dwiyanto, saat jumpa pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 1 Februari 2013

Sumirat juga menjelaskan kesimpulan bahwa pemilik barang-barang tersebut adalah Raffi didapat  dari beberapa keterangan dan pengakuan Raffi sendiri.

Kisah Jenderal Soemitro, dari Ramalan Boneka Jailangkung Jadi Tentara Kesayangan Soeharto

Mengenai darimana barang tersebut didapatkan dan bagaimana peredarannya di Indonesia, BNN masih belum bisa menjelaskan secara terperinci.

"Methylon dari mana kami akan telusuri, dapatkan dari mana dan dipakai di mana. Kami kembangkan sambil menunggu proses hukum," terangnya lagi.

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, Fahri Bachmid

Pakar Hukum: Penambahan Jumlah Kementerian Keniscayaan Konstitusional

Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid menyebut adalah keniscayaan konstitusional jika terdapat perubahan nomenklatur atau pembentukan kementerian baru.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024