Dirut PT Indoguna Dicegah ke Luar Negeri

PT Indoguna Utama
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirimkan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas tiga orang saksi kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.


"Ada juga soal pencegahan baru yang dikirimkan KPK per 5 Februari," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Jumat 8 Januari 2013.


Tiga nama yang dicegah berpergian ke luar negeri adalah atas nama Soraya Effendi selaku Komisaris PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman selaku Direktur PT Indoguna Utama, dan Denny P Adiningrat selaku pihak swasta.
Indonesia U-23 Kalah dari Irak U-23


Jelang Hari Kebebasan Pers Sedunia, Gaza Berduka Atas Kematian 140 Jurnalis dalam Serangan Israel
"Mereka dicegah selama enam bulan ke depan," ujar Johan.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca Berikan Efek Samping Cedera Serius Hingga Kematian

PT Indoguna Utama menjadi sorotan lantaran dua direksinya, yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, menjadi tersangka kasus dugaan suap Rp1 miliar kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq untuk urusan importasi daging sapi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya